JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.15 Tahun 2017 Tentang Larangan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Obyek-Obyek Vital Transportasi Nasional.

Dalam Surat Edaran tersebut, Menhub menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat di muka umum pada obyek vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara ataupun sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

“Penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek vital nasional lainnya,” terang Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, J.A Barata di Jakarta, Jumat (19/5).

Lebih lanjut Barata menjelaskan Bandar Udara, Pelabuhan, Stasiun Kereta Api dan terminal angkutan darat merupakan obyek vital yang strategis sehingga merupakan tempat dilarang untuk menyampaikan pendapat atau demonstrasi.

“Bandar Udara, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal angkutan darat merupakan obyek yang harus dilindungi dari gangguan keamanan karena masuk dalam wilayah obyek vital transportasi nasional. Jadi tidak boleh dijadikan tempat untuk demonstrasi atau unjuk rasa,” jelas Barata.

Sehubungan dengan hal tersebut Barata menambahkan bahwa Menteri Perhubungan meminta para pemimpin unit kerja untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban terhadap orang ataupun barang yang masuk/keluar ke wilayah obyek vital transportasi nasional.

“Pengelola obyek vital nasional bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan obyek vital nasional. Setiap pengelola agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu TNI dan Kepolisian,” ujar Barata.

Pada prinsipnya, Kemenhub tidak melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum namun tempat penyampaian tidak dilakukan di obyek vital transportasi nasional.

“Kemenhub menghargai dan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum tapi tidak di tempat strategis yang dapat menganggu pelayanan publik,” tutup Barata. (LFH/TH/BS/JAB)

Surat Edaran dapat diunduh pada :

http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/SE/2017/SE_15_Tahun_2017.pdf