Jakarta - Kementerian Perhubungan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2018. Predikat WTP ini merupakan yang keenam kalinya diraih Kemenhub secara berturut-turut terhitung sejak tahun 2013 lalu.

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2018 telah diserahkan oleh oleh Anggota I BPK Agung Firman Sampurna kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Selasa (25/6) Kantor Kemenhub, Jakarta.

“Kemenhub bersyukur telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, 6 kali berturut-turut. Kami berkomitmen untuk berusaha lebih keras dan mengatasi permasalahan yang ada, diharapkan langkah-langkah tersebut dapat mengoptimalkan peingkatan kualitas laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta dapat mempertahankan opini WTP pada tahun-tahun selanjutnya,” tutur Menhub. Dalam pemberian opini, BPK memiliki kriteria penilaian yang mencakup 4 hal yaitu kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan atas pengungkapan (full disclosure), kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Hasil pemeriksaan yang diterima merupakan pedoman untuk melakukan peningkatan menjadi lebih baik terkait pengelolaan keuangan negara, dan menjadi momentum untuk terus melanjutkan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, kualitas penganggaran, pengelolaan aset dan akuntansi serta pelaporan pertanggungjawaban anggaran.

“Rekomendasi BPK yang telah disampaikan pada Laporan Hasil Pemeriksaan akan kami tindak lanjuti, dan menjadi suatu perhatian. Kami berterima kasih bahwa dengan temuan itu kami bisa mendapatkan suatu introspeksi, melakukan evaluasi dan melakukan perbaikan-perbaikan,” tandas Menhub.

Beberapa temuan BPK juga telah ditindaklanjuti dengan beberapa cara diantaranya yaitu: melakukan penyetoran kepada kas negara; membuat surat tagihan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pemeriksa Keuangan (PPK), kontraktor,dan surat untuk melakukan untuk melakukan penyetoran sebagai pengakuan atas kerugian tersebut; melakukan koreksi penyajian nilai aset dalam Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2018; merumuskan langkah-langkah rencana aksi yang lebih proaktif guna mencegah terjadinya temuan itu berulang.

Lebih lanjut Menhub menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama antara BPK RI dengan Kementerian Perhubungan yang terjalin dengan baik.

“Pada kesempatan ini atas nama Kementerian Perhubungan mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik, atas bimbingan, diskusi yang memberikan suatu inspirasi bagi kami untuk memberikan suatu yang terbaik bagi bangsa,” tutupnya. (LNM/RDL/CA/HA)