(Jakarta, 30/1/2013) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai melaksanakan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Kementerian Perhubungan Semester I Tahun 2012, namun saat ini masih melakukan pengkajian atas hasil pemeriksaan. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI tentang Tindak Lanjut Hasil Pemerikasaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan s/d Posisi Semester I Tahun 2012, Selasa (29/1).

 Menhub mengatakan saat ini BPK masih melakukan pengkajian atas hasil pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan dengan lokasi uji petik sebanyak 2 (dua) lokasi. “Untuk Pemeriksaan Semester I Tahun 2012 sudah selesai, saat ini BPK masih melakukan pengkajian atas hasil pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan dengan lokasi uji petik sebanyak 2 (dua) lokasi yaitu Sumatera Utara dan Sulawesi  Selatan,” jelasnya.
 
Pada Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2011, BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian” (surat nomor 55/S/III.XIV.3/06/2012 tanggal 11 Juni 2012),  dengan pengecualian pada Kas Pada Badan Layanan Umum, Piutang Bukan Pajak, Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan dan Utang Kepada Pihak Ketiga.
 
Menhub menambahkan pada Laporan Keuangan Tahun 2011 juga, hasil pemeriksaan BPK meliputi temuan atas Sistem Pengendalian Intern sebanyak 6 temuan dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang- undangan sebanyak 7 temuan. “Terhadap temuan-temuan BPK tersebut, Kementerian Perhubungan tidak berdiam diri,  namun melakukan upaya-upaya untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut,” kata Menhub.
 
Upaya-upaya secara umum yang telah dilakukan Kementerian Perhubungan diantaranya menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan  atas Laporan Keuangan  Kementerian Negara/Lembaga, upaya pencegahan berulangnya temuan pemeriksaan, deteksi dini potensi permasalahan yang dapat menjadi temuan pemeriksaan, koordinasi yang baik dengan pihak-pihak terkait, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan yang benar, dan peningkatan peran APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)
 
Menhub menjelaskan berdasarkan pemantauan BPK, dari seluruh rekomendasi BPK atas temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenhub tahun 2011, dari 29 rekomendasi BPK, sebanyak 5 (lima) rekomendasi telah dinyatakan selesai, sebanyak 10 (sepuluh) rekomendasi dinyatakan belum sesuai atau masih proses tindak lanjut, dan sebanyak 14 (empat belas) rekomendasi dinyatakan belum ditindaklanjuti. Pada bulan Pebruari akan dilakukan pemutakhiran data dengan BPK. (HH)