(Jakarta, 4/2/2013) Menyusul kasus sengketa dan penyerobotan tanah milik BPLJSKB (Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor) Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, redaksi pemberitaan www.dephub.go.id telah menerima data kronologis mengenai peristiwa tersebut yang dapat diberitakan sebagai berikut :

Kronologis Kepemilikan Lahan Oleh BPLJSKB
BPLJSKB (Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor) merupakan unit kerja dibawah Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub yang merupakan satu-satunya Unit Pelaksana Pengujian Tipe terhadap kendaraan bermotor yang di impor, diproduksi dan/atau dirakit  secara massal di Indonesia. BPLJSKB terletak di Jl. Raya Setu, Cibitung, Bekasi di atas  lahan seluas 93 hektar (ha) milik negara yang menjadi hak pakai Ditjen Perhubungan Darat sejak 1987.

Baik secara dejure maupun defacto lahan ini merupakan milik negara yang dikelola oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. Secara dejure, Ditjen Perhubungan Darat memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1987, lengkap dengan Gambar situasi No: 11.746 berlokasi di Desa Gandasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi seluas 975.710 m2. Kemudian secara defacto Ditjen Perhubungan Darat telah menguasai dengan telah diberi batas-batas berupa patok batas tanah & pagar beton keliling beserta petugas keamanan. Di dalam tanah tersebut terdapat gedung kantor BPLJSKB, fasilitas dan peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk melakukan pengujian tipe kendaraan bermotor.

Tanah ini dalam perjalanannya dipersengketakan oleh pihak lain yang mengklaim memiliki eigendom verponding atau semacam bukti kepemilikan tanah pada jaman Belanda. Pengaturan mengenai Eigendom berada di Pasal 570 Buku ke-2 KUHPer & telah dicabut oleh UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Kemudian, Pasal I ayat (1) Bagian Kedua UUPA mengatur tentang konversi hak atas tanah Eigendom menjadi hak milik. Pemberlakuan konversi terhadap hak-hak barat (termasuk eigendom) dilakukan dengan pemberian batas jangka waktu sampai 20 tahun sejak pemberlakuan UUPA. Artinya: mensyaratkan terhadap hak atas tanah eigendom dilakukan konversi menjadi hak milik selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980.

Kronologis Peristiwa Penyerobotan Lahan BPLJSKB :
Pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2012 – 23 Juli 2013 terjadi penyerobotan lahan BPLJSKB oleh [ihak yang mengklaim memiliki  eigendom verponding . 11 ekskavator dan  puluhan dump truck, mengambil dan mengangkut tanah di lahan BPLJSKB dengan total tanah yang diangkut kurang lebih 6.000 rit dump truk. Kejadian ini telah dilaporkan ke Polresta Bekasi melalui surat pengaduan Nomor HK.301/2/11/DJPD tanggal 17 Juli 2012 dan Surat Nomor: 301/2/16/DJPD/2012 tanggal 28 Agustus 2012. Laporan ini telah ditindaklanjuti oleh Pihak Polresta Bekasi dengan melakukan pemasangan Garis Polisi (Police Line) pada tanggal 23 Juli 2012.

Pada hari Selasa, tanggal 4 Desember 2012 pukul 11.30 WIB terjadi lagi kegiatan penjarahan dan pengerusakan dengan merusak police line menggunakan 1 (satu) buah backhoe dan puluhan truk dengan dengan total tanah yang diangkut + 20 rit truk . Kejadian ini telah dilaporkan ke Polresta Bekasi dengan Surat Nomor: HK. 301/3/2/DJPD/2012 tanggal 5 Desember 2012. Laporan ini telah ditindaklanjuti oleh Pihak Polresta Bekasi dengan melakukan kembali pemasangan Garis Polisi (Police Line).  Namun 1 (satu) buah backhoe tersebut di atas masih ada di dalam lahan BPLJSKB dan tidak dapat keluar karena terkurung Garis Polisi (Police Line).
Pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2013 terjadi pemotongan / pengerusakan Garis Polisi (Police Line), yang kemudian 1 (satu) buah backhoe yang terkurung sejak tanggal 4 Desember 2012 keluar melewati  Garis Polisi (Police Line) yang dipotong/dirusak untuk merapihkan jalan tanah yang berlumpur (becek) yang akan digunakan untuk akses masuk-keluar dump truck. Kegiatan ini telah pula dilaporkan ke Polresta Bekasi dengan Surat Nomor: UM.303/1/1/BPLJSKB/2013 tanggal 22 Januari 2013 yang diantar langsung oleh pejabat BPLJSKB pada tanggal itu juga.

Pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar pukul 14.30 terjadi kegiatan pengerusakan pintu gerbang Balai PLJSKB serta penjarahan dan pengerusakan tanah di kawasan Balai PLJSKB sebanyak 83 rit dump truck dan kejadian ini sudah dilaporkan ke Polresta Bekasi dan Polda Metro Jaya.
Pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 Backhoe dan Dump Truck sudah keluar dari lokasi BPLJSKB.

Sejarah Singkat Pendirian BPLJSKB
Tahun 1975 dimulai studi kelayakan (feasibility study) dengan2 (dua) tahap perencanaan pembangunan fasilitas uji dalam ruangan (indoor test) dan fasilitas uji lapangan (outdoor test) yang berlokasi di desa Cibuntu, Cibitung-Bekasi. Pada tahun 1980, dilakukan pembangunan gedung perkantoran dan gedung laboratorium. Pemasangan peralatan uji dan uji coba pengoperasian alat selesai pada tahun 1986.Pada tanggal 26 Maret 1988 diresmikan berdirinya Balai PLJSKB berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 7 Tahun 1988.

Organisasi Balai PLJSKB kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri 59 Tahun 2002. Pembangunan dan pemasangan alat uji emisi standar Euro dengan metode uji ECE R83 kategori M 1 untuk passenger car bahan bakar bensin pada tahun 2004, kemudian dibangun alat uji emisi standar Euro dengan metode uji ECE R40 dan ECE R47 kategori L untuk sepeda motor pada tahun 2006.
 
Tugas Pokok BPLJSKB melaksanakan pengujian dan penyiapan bahan sertifikasi laik jalan terhadap tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, karoseri dan kendaraan khusus.
Fungsi :
1.       Pelaksanaan uji prestasi, bagian kendaraan bermotor, peralatan keselamatan, dan uji lapangan serta pemeriksaan konstruksi;
2.       Penyiapan bahan sertifikasi laik jalan terhadap tipe kendaraan bermotor;
3.       Pelaksanaan pemeriksaan dokumen teknis dan administrasi kendaraan bermotor yang akan diuji;
4.       Pelaksanaan pemeliharaan, pengadaan dan penilaian kinerja fasilitas dan peralatan pengujian serta sarana penunjang teknis lainnya;
5.       Pengembangan teknologi pengujian tipe kendaraan bermotor dan penyelenggaraan sistem informasi pengujian tipe kendaraan bermotor;
6.       Pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor. (CAS/PTR)