JAKARTA - Bertempat di Ruang Majapahit, Lantai 2 Gedung Karsa. Kementerian Perhubungan, Jumat 10 Februari 2017, telah dilaksanakan pendatanganan Kontrak Pelaksanaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi. Adapun penandatanganan tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono dan Direktur Utama PT.Adhi Karya (Persero), Budi Harto.

Penandatanganan kontrak sesuai dengan apa yang menjadi amanah dari Perpres Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi, yang menugaskan PT.Adhi Karya (Persero) sebagai pelaksana Pembangunan Prasarana LRT di Jabodebek.

Sebelumnya pada tanggal 9 September 2015 lalu, telah dilaksanakan groundbreaking pembangunan LRT Jabodebek oleh Presiden RI, Joko Widodo. Adapun Pembangunan LRT Jabodebek dengan total Jalur KA ± 81,6 Km dilaksanakan 2 tahap. Untuk Tahap I dengan total Jalur KA ± 43,3 KM lintas yang akan dibangun serta dilengkapi prasarana pendukung yang terdiri atas :

□ Lintas Cawang – Cibubur sepanjang ± 14,3 Km dengan jumlah stasiun sebanyak 4 unit ditargetkan selesai pada tahun 2019

□Lintas Cawang – Kuningan – Dukuh Atas sepanjang ± 10,5 Km dengan jumlah stasiun sebanyak 7 unit

□Lintas Cawang – Bekasi Timur sepanjang ± 18,5 Km dengan jumlah stasiun sebanyak 5 unit

□Fasilitas operasi

□Depo sebanyak 1 unit di Bekasi Timur

Keseluruhan pembangunan tahap I ditargetkan akan selesai dilaksanakan pada tahun 2019. Sementara itu, untuk Tahap II dengan total Jalur KA ± 38,5 KM, lintas yang akan dibangun terdiri atas:

□Lintas Dukuh Atas–Palmerah–Senayan sepanjang ± 7,8 KM

□Lintas Cibubur–Bogor sepanjang ± 25 KM

□Lintas Palmerah–Grogol sepanjang ± 5,7 KM

Adapun besaran nilai kontrak untuk pembangunan LRT Tahap I ini adalah sebesar ± Rp 23 Trilyun (belum termasuk Interest During Construction (IDC) dan Interest During Payment (IDP) pada 3 lintas di Tahap I. Pembayaran terhadap biaya pembangunan tersebut akan dibayarkan setelah mendapat review/evaluasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lama Pembangunan konstruksi yang tercantum dalam kontrak tersebut selama 43 bulan terhitung dari 9 september 2015 sampai dengan 31 Mei 2019.

Dengan telah ditandatanganinya kontrak tersebut, Prasetyo mengatakan bahwa “Pembangunan Prasarana LRT ini baru bisa berdaya guna setelah beroperasi. Sedangkan pengoperasian prasarana ini perlu didukung oleh ketersediaan sarana LRT”. Sesuai amanah Perpres Nomor 65 Tahun 2016, ditugaskan kepada PT.KAI (Persero) untuk pengadaan sarana dan pengoperasiannya dan berkoordinasi dengan Adhi Karya yang termasuk dalam lingkup pekerjaan pembangunan LRT ini.

Diharapkan target pembangunan LRT Tahap I bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang tercantum pada kontrak, yaitu pada semester I tahun 2019. Sehingga nantinya, ketika beroperasi dapat berkontribusi untuk mengurangi kemacetan jalan raya, dan mendorong pengguna kendaraan pribadi untuk mau beralih dari kendaraan pribadi untuk menggunakan kereta api. Pembangunan LRT ini juga diharapkan dapat memicu tumbuh Transit Oriented Development (TOD) di sekitar stasiun LRT. (rei/chan/joi)