JAKARTA - Dalam kondisi keadaan darurat (merah) keamanan penerbangan, komando penanggulangannya dipegang oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah menerima penyerahan tanggung jawab dari Dirjen Perhubungan Udara. Penyerahan tanggung jawab komando tersebut dapat dilakukan secara lisan atau langsung.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.140 Tahun 2015 Tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional.

Sebagai pemegang tanggung jawab penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan nasional kondisi merah, Panglima TNI melakukan langkah-langkah yaitu, mengaktifkan atau melaksanakan prosedur contigency plans internal, memonitor perkembangan ancaman dalam keadaan darurat penerbangan nasional, dan menyiagakan sumber daya dalam lingkungan kerjanya untuk menghadapi keadaan darurat penerbangan nasional.

Kondisi merah keadaan darurat penerbangan nasional adalah saat terjadi ancaman yang membahayakan keamanan penerbangan, berdasarkan penilaian, positif terjadi terhadap pesawat udara, bandar udara dan pelayanan navigasi penerbangan dan/atau terjadi tindakan melawan hukum berupa ancaman bom, pembajakan, penyanderaan, sabotase, dan penyerangan yang membahayakan keamanan terhadap pesawat udara, bandar udara, dan pelayanan navigasi penerbangan.

Jika kondisi darurat dapat ditanggulangi, Panglima TNI selaku pemegang komando keadaan darurat penerbangan nasional kondisi merah menyerahkan kembali kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Setelah menerima kembali komando, Direktur Jenderal Perhubungan Udara selaku Ketua Pusat Komando dan Pengendalian Nasional menyatakan keamanan penerbangan nasional dalam kondisi normal (hijau) dan menonaktifkan Pusat Pengendalian Insiden Nasional. (SNO)