(Jakarta,16/01/2012) Sesuai dengan Perpres No 2 Tahun 2012, Pembinaan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kini dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.  Dalam melakukan tugasnya, KNKT berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan.

Sejak 5 Januari 2012 lalu, Presiden telah menerbitkan Perpres No.2/2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai penyempurnaan dari Keppres No.105/1999.

Perpres tersebut terdiri atas 56 pasal dalam 8 bab yang mengatur mengenai kedudukan tugas, organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan dan hak keuangan, serta ketentuan peralihan sebelum dilaksanakannya Perpres No.2/2012 tentang KNKT secara penuh.

Yang lebih subtsansial dari Perpres baru itu adalah perubahan hierarki pertanggungjawaban kinerja dan pengawasannya yang langsung kepada Presiden dari sebelumnya kepada Menteri Perhubungan. Meski demikian Sekretariat KNKT masih berada di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (3), menyebutkan, Sekretariat KNKT secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KNKT dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekjen Kementerian Perhubungan.

Dalam tata kerja, KNKT melakukan laporan kinerja sekurang-kurangnya enam bulan dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Presiden. KNKT juga melaporkan kinerja akhir masa jabatan kepada Presiden. Dan penyampaian laporannya dilakukan melalui Menteri Perhubungan.

Ketua KNKT Tatang Kurniadi mengatakan, posisi KNKT yang kini pertanggungjawabannya langsung kepada Presiden menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia akan kecelakaan transportasi untuk memperbaiki sistem transportasi nasional.

‘’Langkah ini menunjukkan bahwa presiden sangat serius terhadap keselamatan transportasi yang sering terjadi di Indonesia . Dengan di bawah Presiden, maka akan lebih meningkatkan dan memudahkan koordinasi bilamana terjadi kecelakaan,’’ kata Ketua KNKT Tatang.

Sebagaimana diketahui, tugas KNKT adalah melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi, memberikan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan transportasi dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 4.

‘’Yang terpenting adalah, bagaimana dalam pelaksanaan di lapangan nanti pihak Kepolisian mengikuti Perpres yang ada, sehingga tidak serta merta menggunakan pasal-pasal pidana dalam KUHP bilamana terjadi kecelakaan,’’ tegas Tatang.

Bahwa polisi yang mempunyai aparat di seluruh pelosok negeri ini selalu lebih dulu sampai ke lokasi kejadian, itu memang sudah menjadi tanggung jawabnya untuk mengamankan bukti-bukti yang ada. Namun bukan kemudian menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam setiap peristiwa. ‘’Ini yang harus di pahami bersama,’’ tukasnya.

Terkait dengan posisi KNKT dibawah Presiden, Tatang mengatakan bahwa yang menjadi prioritas adalah bagaimana menyiapkan sumber daya manusia yang handal, yang mengetahui dan paham akan seluk beluk transportasi.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Perpres No 2 tahun 2012,  investigasi kecelakaan transportasi oleh KNKT dilakukan tidak untuk menentukan kesalahan dan kelalaian atas terjadinya kecelakaan transportasi. Dalam melaksanakan tugasnya, tuturnya, KNKT bersifat mandiri dan bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil investigasi kecelakaan transportasi. (PR)