(Jakarta, 19/3/2013) Bandar udara yang merupakan bagian dari pelayanan publik harus memiliki kinerja pelayanan publik yang baik. Untuk memiliki kinerja tersebut, bandar udara harus telah memenuhi penilaian yang mengacu pada peraturan dan perundang-undangan. Demikian Menhub E. E. Mangindaan menjelaskan pada sambutannya dalam Rapat Kerja Kementerian Perhubungan dengan Komisi V DPR RI, Selasa, (19/3).
standar pelayanan tersebut, ungkap Menhub minimal mengacu pada Undang – Undang Nomor: 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; Undang – Undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 29 tahun 1997 tentang Struktur dan Golongan Tarif Pelayaanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara Umum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 28 Tahun 1999 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formulasi Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara yang Diselenggarakan oleh Bandan Usaha Kebandarudaraan.
“Standar kinerja operasional bandar udara yang terkait dengan tingkat pelayanan (level of service) di bandar udara sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/284/X/1999 adalah Tingkat Pelayanan (level of service) untuk jasa kebandarudaraan yang diterima oleh pengguna jasa yang variabel-variabelnya meliputi aspek keselamatan, keamanan, kelancaran dan kenyamanan penyelenggaraan jasa kebandarudaraan,” terang Menhub.
Selanjutnya, menurut Menhub dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pelayanan Publik dilakukan penilaian dengan kriteria antara lain pada Prosedur pelayanan; Kepastian pemberian pelayanan; Keterbukaan informasi pelayanan; Kualitas produk pelayanan; Tertib Pengelolaan Administrasi dan Manajemen Pelayanan; Tingkat profesional petugas/ pejabat pelayanan; Sarana/fasilitas pelayanan; Prestasi lain yang menonjol.
Selainbandar udara, lanjut Mangindaan, Standar pelayanan juga harus dipenuhi oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal kepada penumpang dalam negeri meliputi:
§ Standar pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight), terdiri dari: Informasi Penerbangan, Reservasi Tiket, Ticketing, Check–in, Proses menuju ke ruang tunggu, boarding dan Penanganan keterlambatan.
§ Standar pelayanan selama penerbangan (in-flight), terdiri dari: Fasilitas dalam pesawat dan Kesiapan awak kabin.
§ Standar pelayanan setelah penerbangan (post-flight), terdiri dari: Proses turun pesawat, transit atau transfer, pengambilan bagasi tercatat dan penangangan keluhan pelanggan.
Kemudian Menhub menambahkan, Standar pelayanan maskapai penerbangan, penilaian dan pengawasannya dapat dilakukan berdasarkan: Laporan penerapan standar pelayanan sebagaimana SOP yang telah ditetapkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal; Laporan pelaksanaan hasil pengawasan Inspektur Angkutan Udara dan/atau Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; Laporan dan/atau keluhan badan usaha bandar udara, dan pengguna jasa angkutan udara. “Berdasarkan evalusi pengawasan terhadap angkutan udara On Time Performance dari Januari sampai dengan Desember 2012 didapatkan angka sebesar: 76,87%,” tutur Menrhub. (HH)