JAKARTA - Dalam rangka mendukung perkembangan perekonomian, perdagangan dan pariwisata, serta untuk melayani aksesibilitasmasyarakat ke dan dari Kabupaten Nabire Provinsi Papua, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Douw Aturure di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.

Penandatangan kerjasama dilakukan oleh Sesditjen Perhubungan Udara Ir. Praminto mewakili Dirjen Perhubungan Udara, Pejabat Bupati Nabire Sendius Wonda SH MSi, dan Asisten II Sekda Provinsi Papua Drs. Elia Laopati di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (30/11) ini dilakukan untuk percepatan pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Douw Aturure.

Praminto mengatakan, maksud dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk memberikan pedoman umum bagi Ditjen Perhubungan Udara, Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, penyelenggaraan dan pengusahaan Bandar Udara Douw Aturure.

Tujuan dilaksanakan pendatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi Bandar Udara Douw Aturure sebagai fasilitas umum yang digunakan untuk melayani masyarakat pengguna jasa angkutan udara ke dan dari Kabupaten Nabire Provinsi Papua yang memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Sesuai dengan naskah kesepakatan bersama, pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Douw Aturure akan dilakukan secara bertahap oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua sesuai dengan rencana induk bandar udara dan/atau rencana pengembangan dan pembangunan bandar udara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan naskah kesepakatan bersama yang ditandatangani, Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertugas dan bertanggung jawab untuk: melaksanakan pembangunan sisi darat maupun sisi udara Bandar Udara Douw Aturure di Kabupaten Nabire Provinsi Papua dan dapat melibatkan Bupati Nabire dan Gubernur Papua;menyelenggarakan dan mengusahakan Bandar Udara Douw Aturure Kabupaten Nabire Provinsi Papua secara optimal serta menjamin keamanan, keselamatan dan pelayanan penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; serta mengendalikan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP), Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) serta tersedianya aksebilitas dan utilitas sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan.

Sementara Bupati Nabire memiliki tugas dan tanggung jawab untuk: menyediakan lahan Bandar Udara Douw Aturure di Kabupaten Nabire Provinsi Papua secara bertahap sesuai kebutuhan pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Douw Aturure di Kabupaten Nabire Provinsi Papua sesuai dengan rencana induk bandar udara; melaksanakan pembangunan sisi darat dan sisi udara bersama sama dengan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Gubernur Papua dan akan diserahterima operasikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara; membantu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Mengendalikan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP), Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) serta tersedianya aksebilitas dan utilitas sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan.

Sementara itu Gubernur Papua memiliki tugas dan tanggung jawab untuk: menyediakan lahan Bandar Udara Douw Aturure di Kabupaten Nabire Provinsi Papua secara bertahap sesuai kebutuhan pembangunan dan pengembangan Bandar Udar Nabire Baru di Kabupaten Nabire Provinsi Papua sesuai dengan rencana induk bandar udara; melaksanakan pembangunan sisi darat dan sisi udara bersama sama dengan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Bupati Nabire dan akan diserahterima operasikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara; memfasilitasi dan memberikan dukungan dan mengawal terhadap percepatan pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Douw Aturure di Kabupaten Nabire Provinsi Papua; Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak Kesepakatan ditandatangani.

Terkait dengan kesepakatan bersama ini, hari ini juga dilaksanakan serah terima barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Nabire Provinsi Papua kepada Bandar Udara Douw Aturure. Barang milik daerah yang diserahterimakan adalah: tanah untuk pembangunan dan pengembangan bandar udara. Proses hibah telah memiliki sertifikat tanah hak pakai; bangunan yang dibangun, setelah kegiatan pembangunan selesai yang dilengkapi dengan data dan dokumen pendukungnya

Pejabat Bupati Nabire Sendius Wonda SH MSi mengatakan pihaknya akan menyiapkan lahan seluas 240 hektar untuk pembangunan landasan dengan panjang 2500 meter dan lebar 30 meter yang kini sudah terpagar. Bandara Douw Aturure ini merupakan bandara baru karena Bandara Nabire yang ada sudah tidak bisa dikembangkan lagi karena diujung runway ada bukit dan disisi lainnya laut. Dengan tidak bisa dipanjangkannya lagi landasan maka sulit bagi pesawat berbadan lebar masuk ke Bandara Nabire. "Itulah alasannya mengapa Nabire perlu bandara baru yang nantinya bisa didarati pesawat berbadan lebar," jelas Sendius.

Sementara itu Asisten II Sekda Papua Elia Laopati mengatakan, dengan adanya Bandara Douw Aturure, pesawat dari dan ke Jakarta bisa langsung ke Nabire, dengan rute Nabire-Ambon-Jakarta pp, Nabire-Biak-Jakarta pp dan Nabire-Jayapura-Jakarta pp. (JO)