(Jakarta, 14/8/2013) Program Pengangkutan Sepeda Motor Gratis dengan menggunakan kereta api pada arus balik mengalami peningkatan dibandingkan arus mudik lebran tahun ini. Program pengangkutan arus balik  ini sendiri dimulai dari tanggal 11 s.d 14 Agustus 2013 dan telah mengangkut sebanyak 413 motor dari stasiun keberangkatan Cirebon-Kejaksan, Tegal, Semarang-Poncol, Kutoarjo, Lempuyangan dan Solo-Jebres menuju stasiun akhir Jakarta-Gudang (sumber: https://www.mudikmotor-djka.web.id/updaterekap.php).

Dari stasiun Cirebon-Kejaksan telah diberangkatkan sebanyak 22 motor, dari Tegal sebanyak 61 motor, Semarang-Poncol 60 motor, Kutoarjo 142 motor, Lempuyangan 66 motor dan diberangkatkan dari stasiun Solo-Jebres sebanyak 62 motor.

Angkutan motor tersebut diberangkatkan dari stasiun awal Semarang-Poncol pukul 12.30 WIB, berhenti di stasiun Tegal pukul 15.30 WIB dan berangkat dari stasiun Cirebon pukul 19.30 WIB. Sedangkan keberangkatan awal dari stasiun Solo-Jebres pukul 11.10 WIB, berhenti di stasiun Lempuyangan (Yogyakarta) pukul 12.10 WIB dan berangkat dari stasiun Kutoarjo pukul 16.30 WIB hingga akhirnya tiba di stasiun akhir Jakarta-Gudang.

Pada masa Angkutan Lebaran tahun 2013, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan pengangkutan sepeda motor gratis menggunakan kereta api dengan relasi Jakarta_semarang dan Jakarta-Solo periode tanggal 3-6 Agustus 2013 (arus Mudik) dan tanggal 11-14 Agustus 2013 (Arus Balik). Pada arus Mudik, dari Stasiun Jakarta-Gudang telah diangkut sebanyak 196 motor menuju stasiun Cirebon-Kejaksan, Tegal, Semarang-Poncol, Kutoarjo, Lempuyangan dan Solo-Jebres. Dengan demikian, jumlah pengangkutan sepeda motor gratis dengan menggunakan kereta api pada arus balik bertambah peminatnya dibandingkan saat arus mudik.

Angkutan sepeda motor gratis menggunakan kereta api diselenggarakan untuk mengurangi kecelakaan sepeda motor. Sehingga para pemudik dapat mencapai kampung halaman dengan aman dan nyaman. Program inipun didukung dengan kemudahan prosedur pendaftaran. Calon pemudik cukup menyerahkan fotocopy surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan fotokopi identitas diri (KTP, SIM) yang masih berlaku.(HH)