JAKARTA – Beberapa kendaraan angkutan barang mendapat pengecualian dapat beroperasi ketika masa libur panjang Idul Adha Tahun 2016/1437H. Kendaraan angkutan barang yang mendapat pengecualian tersebut adalah kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG); ternak; bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur); pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang (bahan baku) ekspor/impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor. Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Kamis (8/9).

“Untuk kendaraan pengangkutan air minum dalam kemasan, pengangkutannya dapat dilakukan sebelum waktu pelarangan atau tetap dapat dilakukan dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari 2 sumbu,” jelas Hemi.

Selain itu, Hemi menambahkan, pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.

Seperti diketahui, untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada saat libur panjang pada Hari Raya Idul Adha 2016 yang berlangsung pada tanggal 10-12 September 2016,? Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437H pada 2 September 2016.

Hemi menjelaskan, kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan; kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kendaraan kontainer; dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2. Kendaraan tersebut dilarang beroperasi mulai tanggal 9 September 2016 pukul 00.00 WIB s.d. 12 September 2016 pukul 24.00 WIB

“Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur wisata di 8 provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D. I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali,” ujar Hemi.

Menghadapi libur panjang pada masa Idul Adha tersebut, Kementerian Perhubungan telah melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya terkait antisipasi penyelenggaraan lalu lintas agar dapat menciptakan kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan perjalanan transportasi selama libur panjang tersebut.

Kementerian Perhubungan dengan seluruh stakeholder terkait melakukan pengaturan arus lalu lintas yang dilakukan dengan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL). “Manajemen lalu lintas tersebut meliputi pengendalian lalu lintas pada persimpangan; pengendalian lalu lintas pada ruas jalan; dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara,” jelas Hemi.

Langkah-langkah koordinasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan, Hemi menjelaskan, antara lain melakukan koordinasi dengan pengelola jalan tol terkait antisipasi peningkatan arus lalu lintas di jalan tol khususnya penanganan antrian di pintu masuk dan keluar tol. Kementerian Perhubungan juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam seperti tanah longsor, jembatan putus, dan pohon tumbang.

Hemi menyatakan, Kementerian Perhubungan meminta Dinas Perhubungan untuk mensiagakan para personilnya pada jalan yang berpotensi terjadinya kepadatan arus lalu lintas pada wilayah kerja masing-masing.

“Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau stasional, MRLL dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia,” pungkas Hemi. (BN)