SIARAN PERS - Kementerian Perhubungan meraih peringkat ke-3 Badan Publik Pemerintahan Terbaik dalam Anugerah Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Pada Badan Publik 2014, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jumat, 12 Desember 2014 di Istana Wakil Presiden, Jakarta.

Kementerian Perhubungan oleh Komisi Informasi Pusat dinilai berhasil mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan meraih total nilai sebesar 95,2.

Sejak tahun 2011, Komisi Informasi Pusat melakukan pemeringkatan terhadap Badan Publik untuk memantau sejauh mana Badan Publik telah melaksanakan Undang-undang KIP.

Tujuannya adalah untuk menilai kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi publik serta melayani permohonan informasi sesuai Undang-undang KIP.

Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik diawali dengan penyebaran Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questioner) ke seluruh Badan Publik. Kuisioner Penilaian Mandiri tersebut digunakan sebagai penilaian awal, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi berupa visitasi dan wawancara oleh Tim Penilai Komisi Informasi Pusat.

Termasuk dalam proses penilaian adalah monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan badan publik dalam memenuhi Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya ketersediaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ketersediaan situs resmi yang sesuai standar keterbukaan informasi publik, dan mekanisme pelayanan informasi di badan publik tersebut.

Anugerah Pemeringkatan Informasi Publik tahun 2014 dibagi menjadi 6 kategori, yakni kategori Badan Publik Kementerian (34 kementerian), Kategori Badan Publik Badan/Lembaga (135 Badan/Lembaga), Kategori Badan Publik Provinsi (34 Provinsi), Kategori Badan Publik BUMN (138 BUMN), Kategori Badan Publik Partai Politik (12 Parpol), Kategori Badan Publik Perguruan Tinggi Negeri (61 PTN).

Undang-undang KIP lahir atas pertimbangan bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaran Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan akan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.