(Jakarta, 6/5/10) Kementerian Perhubungan tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses pelelangan pengadaan kapal yang digelar PT Pertamina untuk mengangkut dan mendistribusikan muatannya di perairan nasional, terlebih hingga memberikan rekomendasi jenis kapal tertentu dan dari perusahaan tertentu agar dijadikan pemenang.

Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sunaryo, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (5/5). ”Karena Kementerian Perhubungan atau Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tidak punya hak maupun kewenangan untuk mencampurinya,” tegasnya. Namun, hak dan kewenangan dalam proses pelaksanaan tender tersebut sepenuhnya menjadi milik institusi terkait yang melakukan proses pelelangan, yaitu Pertamina.

Pernyataan tersebut dilontarkan Sunaryo untuk merespons sejumlah pihak yang menilai dan bahkan menduga adanya intervensi yang dilakukan Kementerian Perhubungan, terkait dimenangkannya kapal tanker berbendera dalam tender yang digelar oleh Pertamina belum lama ini. Kapal tersebut adalah MT High Rider, yaitu kapal tanker asing berjenis medium range-crude oil (MR-CO).

Sunaryo menambahkan, Kementerian Perhubungan tetap menjunjung tinggi apa yang diamanatkan Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan ketentuan-ketentuan terkait pelaksanaan azas cabotage sebagaimana termaktub dalam Instruksi Presiden No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Sektor Maritim Nasional dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 71/2005 tentang Kegiatan Pengangkutan Barang/Muatan di dalam Negeri. Yaitu di mana seluruh perusahaan pelayaran yang beroperasi di rute domestik wajib penggunaan kapal berbendera Merah Putih.

Kewenangan Kementerian Perhubungan untuk mempersoalkan status kapal asing yang dimenangkan Pertamina tersebut, menurutnya, akan secara otomatis muncul ketika kapal itu dioperasikan diperairan Indonesia dengan tetap menggunakan bendera selain Merah Putih. ”Kalau soal tender, itu jelas-jelas tidak ada. Jadi, kalau ada yang nuduh Ditjen Perhubungan Laut ikut campur, itu ngaco,” katanya.

Ganti Bendera Merah Putih

Namun, lanjut dia, saat ini MT High Rider yang memenangkan lelang pengadaan  kapal Pertamina itu telah berganti bendera Merah Putih. Pengalihan status kapal tersebut, jelasnya diproses setelah MT High Rider mengajukan ke Direktorat Perkapalan & Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut beberapa waktu lalu.

”Proses pergantiannya sudah selesai. Kalau dia mengibarkan bendera Merah Putih, berarti dia bisa beroperasi di jalur pelayaran domestik, dan tidak bertentangan dengan azas cabotage maupun UU 117/2008,” jelasnya. Sunaryo menyatakan, proses pergantian bendera kapal itu mengacu peraturan yang berlaku bahwa kapal yang akan beroperasi di dalam negeri wajib berbendera Merah Putih.

Sebelumnya, para pelaku usaha pelayaran menyesalkan adanya kapal berbendera asing yang masih diberi peluang untuk mengikuti tender pengadaan kapal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mematikan usaha industri pelayaran nasional. (DIP)