JAKARTA – Dalam upaya percepatan pelaksanaan kemudahan berinvestasi di bidang transportasi, Kementerian Perhubungan telah melakukan sejumlah deregulasi di bidang perizinan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Bentuk deregulasi perizinan yang dilakukan Kementerian Perhubungan mencakup penghapusan perizinan, penyederhanaan perizinan (waktu proses, masa berlaku, pengurangan persyaratan, pendelegasian kewenangan penandatanganan, mengurangi tahapan, pengurangan biaya, pemberlakuan sistem online, online single submission atau OSS, checklist), dan pelimpahan sejumlah perizinan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Deregulasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan pada tahun 2018 diantaranya menghapus 8 perizinan, penyederhanaan 32 perizinan, 11 perizinan dilimpahkan kepada BKPM, sistem Checklist sebanyak 24 perizinan, dan sistem Online Single Submission (OSS) sebanyak 37 perizinan.

“Tahun 2018 ini Kemenhub kembali melakukan deregulasi perizinan dalam rangka meningkatkan kemudahan berinvestasi diantaranya dengan menghapus 8 perizinan dan penyederhanaan 32 perizinan,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Baitul Ihwan saat ditemui di Jakarta pada Jumat (16/3).

Sebelumnya pada tahun 2017 Kemenhub juga telah melakukan deregulasi perizinan di bidang transportasi. Sedikitnya terdapat 42 peraturan yang diregulasi.

“Pada tahun 2017 Kemenhub telah melakukan deregulasi 42 peraturan di bidang transportasi dengan menghapus 11 izin di bidang transportasi dan 13 perizinan didelegasikan kepada BKPM,” terang Baitul.

Untuk mempermudah proses perizinan di bidang transportasi, Kemenhub telah melakukan beberapa upaya yaitu mempercepat waktu penerbitan izin sebanyak 23 izin, memperpanjang masa berlaku sebanyak 11 izin, mempermudah proses persyaratan perizinan sebanyak 27 izin, mengurangi nilai persyaratan biaya/tarif sebanyak 1 izin, mengurangi nilai persyaratan permodalan sebanyak 10 izin, menggabungkan izin sebanyak 23 izin serta pendelegasian tanda tangan sebanyak 4 izin.

Lebih lanjut, Baitul mengatakan deregulasi peraturan ini dilakukan untuk membuka peluang bagi investor untuk turut serta dalam pembangunan dan pengembangan sektor transportasi nasional.

“Hal itu dilakukan guna menggairahkan investasi khususnya di sektor transportasi. Apalagi saat ini pemerintah juga terus melakukan pembangunan infrastruktur di bidang transportasi sehingga deregulasi ini akan membuka peluang menarik investor,” ujar Baitul.

Deregulasi perizinan ini juga telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 250 Tahun 2018 tentang Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Perhubungan yang menggantikan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 966 Tahun 2017.

Adapun sejumlah aturan yang di deregulasi diantaranya, pada sektor transportasi darat izin tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, izin Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, izin Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, dan izin Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Pada sektor transportasi laut deregulasi dilakukan terhadap izin sertifikat kepelautan, izin penyelenggaraan pelabuhan, izin pemindahan barang Tanjung Priok, izin penyelenggaraan bongkar muat, izin terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri, izin pengusahaan jasa pengurusan transportasi, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (PM 20 Tahun 2017), izin penyelenggaraan pelabuhan laut, izin salvage dan pekerjaan bawah air, izin pemanduan dan penundaan kapal, izin pengerukan dan reklamasi, izin pendaftaran dan kebangsaan kapal, dan izin pengukuran kapal.

Pada sektor transportasi udara perizinan yang dideregulasi diantaranya soal izin navigasi, izin angkutan udara bukan niaga dan angkutan udara niaga, izin batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga, standar waktu proses pelayanan, masa berlaku kewenangan dan penerbitan perizinan di bidang perhubungan udara, izin usaha angkutan udara, izin rute penerbangan, izin soal kargo dan pos, pengusahaan di bandar udara, dan standar waktu proses pelayanan, masa berlaku kewenangan dan penerbitan perizinan di bidang perhubungan udara.

Pada sektor perkeretaapian perizinan yang dideregulasi antaralain soal izin lalu lintas dan angkutan kereta api, izin spesifikasi teknis identifikasi sarana perkeretaapian, standar spesifikasi teknis lokomotif sarana perkeretaapian, izin penyelenggaraan perkeretaapian, izin sertifikasi kecakapan awak sarana perkeretaapian, izin sertifikasi kecakapan kereta api dan pengendali kereta api, izin sertifikasi tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian, izin sertifikasi tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian, izin sertifikasi tenaga perawatan sarana perkeretaapian, izin sertifikasi tenaga perawatan prasarana, sertifikasi keahlian penguji sarana, izin sertifikasi keahlian penguji prasarana, sertifikat auditor perkeretaapian, sertifikat keahlian inspektur sarana, dan izin penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum. (LFH/GD/TH/LP/BI)