JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan lima peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan di lima sekolah perhubungan di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).

Kelima peraturan Menteri yang berlaku di lima sekolah tersebut yakni : Peraturan Menteri (PM) 148 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Akademi Perkeretaapian Madiun, PM 149 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BPPTL) Jakarta, PM 150 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), PM 151 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada SekolahTinggi Penerbangan Indonesia (STPI), dan PM 162 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Palembang.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di Jakarta, Senin(2/11) menjelaskan, Standar Pelayanan pada empat sekolah perhubungan tersebut meliputi, dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu, penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar pelayanan kelima sekolah perhubungan tersebut, tambah Barata, wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015 dan wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh kelima sekolah tersebut.

"Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada sekolah tersebut disampaikan kepada Menteri Perhubungan," tutur Barata. (SNO)