JAKARTA – Setelah ditandanganinya Perjanjian Konsesi Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum Kereta Cepat Jakarta - Bandung pada 16 Maret 2016 dan dilanjutkan penerbitan Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung pada 17 Maret 2016, Kementerian Perhubungan pada Jumat, 18 Maret 2016 menerbitkan Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum kepada PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Izin pembangunan tersebut termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: HK.601/SK.05/DJKA/3/16 tentang Pemberian Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum untuk Trase Jalur Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung Segmen CK 95+000 sampai dengan CK 100+000 kepada PT. KCIC.

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko menjelaskan, dengan diterbitkannya izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum ini, PT. KCIC dapat memulai pelaksanakan pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta - Bandung pada Segmen CK 95+000 sampai dengan CK 100+000.

Berdasarkan data dukung yang disampaikan, pada segmen CK 95+000 sampai CK 100+000 pembangunan prasarana antara lain berupa pekerjaan pembangunan jalur, jembatan dan terowongan. Hermanto menegaskan bahwa izin pembangunan prasarana perkeretaapian ini hanya untuk lima kilometer yang telah diajukan oleh PT. KCIC. Sedangkan ± 137 km sisanya, PT. KCIC masih belum menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

“Izin pembangunan ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling lama lima tahun sekali atas permohonan pemegang izin, tentunya disertai alasan dan data dukung lengkap. Izin pembangunan ini juga dilarang untuk diperdagangkan, dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun”, tegas Hermanto.

Kewajiban PT. KCIC sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian tersebut antara lain:

a.melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;

b.melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai dengan surat Pelaksana Harian Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Nomor. GF.202/001/KB/I/2016 tanggal 27 Januari 2016 perihal Informasi Kegempaan di sepanjang Jalur Kereta Api Cepat serta rekomendasi BMKG berdasarkan rapat pembahasan pada tanggal 29 Februari 2016;

c.melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai dengan Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim – Tegalluar Nomor KP.25 Tahun 2016;

d.melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana sesuai dengan AMDAL Nomor. SK.25/Menlhk-Setjen/PKTL.0/1/2016 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung sepanjang 142,3 km (seratus empat puluh dua koma tiga kilometer) Melewati Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kerawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat kepada PT. KCIC serta Nomor. SK.36/Menlhk-Setjen/PKTL.0/1/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Jalan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung sepanjang + 142,3 km (seratus empat puluh dua koma tiga kilometer) Melewati Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kerawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat kepada PT. KCIC;

e.melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai dengan rekomendasi Rekomendasi Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dilewati trase jalur kereta api cepat; Jika terjadi perubahan RUTRW maka perlu dilakukan penyesuaian ijin trase dan ijin pembangunan.

f.melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis dengan desain kecepatan maksimum sebesar 250 km/jam yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian serta metode dan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan;

g.menguasai dan/atau memiliki lahan yang akan digunakan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai dengan penerbitan Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) oleh Gubernur DKI Jakarta dan/atau Gubernur Jawa Barat;

h.menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku terkait pemanfaatan lahan milik Negara;

i.melaporkan kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian setiap triwulan kepada Menteri Perhubungan c.q Direktur Jenderal Perkeretaapian, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya;

j.menaati peraturan perundangan-undangan di bidang perkeretaapian;

k.menaati peraturan perundangan-undangan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan prasarana perkeretaapian; dan

l.bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian.

Sesuai dengan fokus kerja Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk meningkatkan tata kelola dan regulasi serta menciptakan good governance, permohonan perizinan yang diajukan kepada Kementerian Perhubungan akan segera diproses sepanjang semua persyaratannya terpenuhi.

Apabila PT. KCIC tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban di atas, Kementerian Perhubungan dapat memberikan peringatan, pembekuan, atau pencabutan izin. Selain itu, Kementerian Perhubungan bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan teknis termasuk tindakan korektif dan penegakan hukum mulai dari masa pra konstruksi, konstruksi, dan pasca konstruksi.

Dengan pemenuhan regulasi terkait pembangunan kereta cepat Jakarta - Bandung, diharapkan pembangunan transportasi masal berbasis rel dapat menciptakan produktivitas rakyat dan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik khususnya di daerah-daerah yang dilalui oleh kereta cepat tersebut. Hal ini tentunya sejalan dengan program Nawa Cita pemerintahan Jokowi – JK. (HUMASDJKA)