JAKARTA - Untuk menghindari terjadinya kecelakaan antara kereta api (KA) dengan kendaraan di jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memninta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menutup jalan di 19 pintu perlintasan KA yang sudah dibangun flyover atau underpass.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengungkapkan, Kemenhub telah menyampaikan surat rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta, pada November 2014 meminta untuk menutup jalan di lintasan kereta api. Di Jakarta, ada 19 pintu perlintasan KA yang sudah dibangun flyover untuk segera ditutup.

Hermanto menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, karena pintu perlintasan kereta api pemasangan pintu perlintasan adalah untuk mengamankan perjalanan KA dari gangguan apapun.

"Filosofi awal di buat pintu perlintasan adalah agar hewan tidak melintasi perlintasan sebidang kereta api.Tetapi dalam perkembangannya, di pintu perlintasan tersebut menjadi jalan kendaraan, sehingga terjadi perlintasan sebidang antara KA dengan kendaraan di jalan" jelas Hermanto di Jakarta, Senin (7/12) menanggapi kecelakaan antara KA Commuter dengan Bus Metro Mini hari Minggu di Stasiun Angke yang menyebabkan meninggalnya 16 orang penumpang Metro Mini.

Hermanto menjelaskan, frekuensi perjalanan KA terus ditingkatkan sesuai target 1,2 juta penumpang per hari pada tahun 2018, sehingga perjalanan KA akan berlangsung setiap 3 menit sekali. Dengan kondisi tersebut, kata Hermanto sudah tidak mungkin lagi menggunakan sistem buka tutup dalam perlintasan pintu kereta api.

"Oleh karena itu harus ada kerjasama dengan Pemerintah Daerah agar membangun flyover atau underpass.Setelah ada flyover dan underpass, maka akses jalan yang melintasi rel KA harus ditutup," jelas Hermanto.

Mengenai kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu,Hermanto menjelaskan, akibat Metro Mini dengan sengaja menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup. "Sopir tidak disiplin, tidak mau berhenti ketika pintu perlintasan sudah diturunkan," tambah Hermanto

Pengemudi Metro Mini tersebut melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melanggar UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretapian.

Hermanto menambahkan, setiap perpotongan sebidang terdapat rambu jalan dan pintu perlintasan serta bunyi sirine yang menandai KA segera lewat."Jadi jika ada yang menerobos itu sudah melanggar banyak rambu," kata Hermanto.(SNO)