Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Tim Penilai Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tingkat Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) telah berhasil melakukan pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang telah dilaksanakan dengan hasil efektif. Hal ini merupakan tindak lanjut dari ditunjuknya Kementerian Perhubungan dan 14 Kementerian Negara lainnya untuk menjadi pilot project dalam pelaksanaan PIPK.

Dalam amanat Undang-Undang tertulis bahwa laporan keuangan harus disusun menggunakan standar akuntansi pemerintahan dan pengendalian intern yang memadai. Penilaian PIPK menjadi sarana untuk memastikan bahwa kedua aspek tersebut telah dipenuhi oleh manajemen penyusun laporan keuangan.

“Penilaian ini merupakan amanat Undang-Undang bahwa laporan keuangan itu harus disusun dengan standar akuntansi pemerintahan. Disusun dengan sistematis, handal, dan sesuai dengan standar akutansi yang berlaku,” ujar Sekretaris Jenderal Sugihardjo yang ditemui di Jakarta, Jumat (16/3).

Penilaian PIPK menggunakan metode Control Self Assessment (CSA) dalam menentukan efektifitas dari Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan. Terdapat tiga kriteria dari hasil penilaian PIPK yaitu pelaporan keuangan efektif, efektif dengan pengecualian, atau mengandung kelemahan material.

“Hasil penilaian PIPK untuk pengendalian intern atas pelaporan keuangan Kementerian Perhubungan telah dilaksanakan dengan efektif. Implementasi PIPK di semua Kementerian/Lembaga itu harus dilaksanakan demi terwujudnya penerapan laporan keuangan yang sistematis dan bisa mengetahui apakah penyusunan laporan keuangan kita itu sudah berjalan dengan baik,” jelas Sugihardjo.

Sekjen Sugihardjo juga menjelaskan bahwa dari hasil penilaian PIPK yang telah dilakukan oleh Tim Penilai PIPK, terdapat beberapa kelemahan penyusunan laporan keuangan diantaranya masih kurang sumber daya manusia yang memahami penyusunan laporan keuangan, adanya potensi ketidaksesuaian penyajian dalam laporan keuangan, proses dokumentasi yang belum diterapkan secara maksimal, dan belum ada aturan yang mencegah pengabaian pelaksanaan pengendalian.

Lebih lanjut Sugihardjo menambahkan bahwa nantinya PIPK akan membentuk Tim Penilai PIPK Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Sampling dan tim ini sudah mulai bekerja untuk penilaian PIPK Sementer I Tahun 2018. Anggota Tim PIPK harus memahami fungsinya sebagai second line dalam pelaksanaan pengendalian intern atas pelaporan keuangan.

“Apabila manajemen PIPK sudah menjalankan pengendalian intern dengan baik dan adanya tim penilai yang bertugas memberi keyakinan yang memadai atas efektivitas pengendalian intern, maka tugas Inspektorat Jenderal untuk melakukan Reviu Laporan Keuangan tentu akan menjadi lebih mudah,” pungkas Sugihardjo.

Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) adalah sistem yang dirancang untuk memberi keyakinan bahwa laporan keuangan tersebut handal dan telah disusun sesuai standar akutansi yang berlaku, dilaksanakan oleh seluruh entitas akuntansi dan pelaporan penyusun LKPP. PIPK telah ditetapkan melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2017. (BNK/TH/LP/BI)