(Jakarta, 28/8/2012) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan   teguran tertulis kepada tiga maskapai, yaitu PT Lion Mentari Airlines, PT Citilink Indonesia dan PT Aviastar Mandiri. Teguran tertulis diberikan karena ketiga maskapai melakukan pelanggaran tarif batas atas sebagaimana diatur dalam KM 26 Tahun 2010, pada periode Lebaran 2012.

Hasil investigasi dari tim Ditjen Perhubungan Udara untuk melaksanakan pemantauan tarif di tiga bandara, yaitu bandara internasional Soekarno Hatta, Jakarta, bandara Radin Inten Bandar Lampung dan bandara Sultan Thaha Jambi sejak akhir 30 Juli 2012 sampai dengan 25 Agustus 2012.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti usai acara halal bihalal  Kementerian Perhubungan, Selasa (28/8) mengatakan, maskapai Lion Air melakukan pelanggaran tarif untuk rute Jakarta-Palangkaraya, Jakarta-Denpasar, Jakarta-Solo, Jakarta-Banjarmasin, Jakarta-Batam, Jakarta-Semarang, Jakarta-Lombok, Jakarta-Palembang dan Jakarta-Jogjakarta.

‘’Pada rute tersebut, tarif penumpang yang diberlakukan oleh PT Lion Air melebihi tarif batas atas sebesar 0,43 persen sampai dengan 1 persen (sebagaimana diaktur KM 26 tahun 2010),’’ kata Herry.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai PT Aviastar Mandiri adalah, pada rute Jakarta-Ketapang dengan tarif melebihi tarif batas atas sebesar 3 persen. Sementara itu pelanggaran yang dilakukan oleh PT Citilink Indonesia untuk rute Jakarta-Banjarmasin, dengan tarif 15 persen di atas ketentuan yang berlaku.

Terhadap tuduhan pelanggaran tersebut Direktur Utama PT Citilink Indonesia Arif Wibowo yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat tanggapan kepada Dirjen Perhubungan udara melalui No:CITILINK/JKTDZQG/20006/12 tanggal 16 Agustus 2012.

‘Tarif tiket sebagaimana yang menjadi temuan tim Ditjen Perhubungan Udara adalah untuk rute Jakarta-Balikpapan, bukan rute Jakarta-Banjarmasin, jadi terlihat tinggi dari harga tarif batas atas,’’ jelas Arif.

Tim juga terus melakukan pemantauan evaluasi terhadap data penumpang angkutan udara yang diberlakukan di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Bandara Radin Inten Lampung dan Bandara Sultan Thaha, Jambi.

Selain dari ketiga bandara tersebut, Ditjen Perhubungan Udara telah meminta kepada kepala Otoritas bandara untuk melakukan pemantauan terhadap tarif penumpang yang berlaku selama periode lebaran 2012. (JO)