JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas Kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL) dengan mengundang semua stakeholder terkait. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai menjadi Keynote Speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) Kerja Sama Pihak Swasta Dalam Pengelolaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor dengan tema 'Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang' di Hotel Fairmont, Jakarta, (17/7).
"Saya melakukan suatu upaya sosialisasi terkait ODOL bahwa kita harus tunduk dan patuh terhadap Undang Undang dan peraturan yang sudah kita sepakati bersama. Kita mengundang semua pihak terkait seperti Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta beberapa asosiasi," ujar Menhub.
Menhub menegaskan bahwa semua masyarakat harus mengetahui peraturan ini agar berbagai aspek lalu lintas bisa berjalan dengan baik. Semua asosiasi pun telah menyetujui hal ini, namun masih belum disetujui oleh para pemilik barang.
"Semua orang harus tahu tentang peraturan. Undang Undang itu adalah dokumen publik yang harus diketahui semua orang. Kita ingin kondisi jalan tetap baik, kecepatan kendaraan khususnya saat di tol sesuai dengan batas kecepatan yang sudah diatur. Ini komitmen dari inventarisasi yang kita lakukan dan para asosiasi telah setuju seperti organda, asosiasi truk, INSA, ALFI," tukas Menhub.
"Namun, yang menentang hal tersebut adalah pemilik barang. Secara khusus, tanpa memojokkan masih ada 2 asosiasi yang belum menandatangani deklarasi. Oleh karenanya saya minta kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk menyurati dan mengingatkan agar mereka mendukung kegiatan ini," lanjut Menhub.
Hal yang utama dari perihal ini adalah hukum atau peraturan yang berlaku. Kemenhub akan menindak tegas untuk kendaraan overload dengan tindakan tilang dan kendaraan over dimensi dengan aksi legal. Kemenhub juga telah bekerja sama dengan kejaksaan.
"Legal adalah hal utama, seperti yang disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat untuk kendaraan yang overload akan didenda sedangkan kendaraan over dimensi akan dilakukan legal action. Saya juga kerja sama dengan kejaksaan," imbuh Menhub.
Lebih lanjut, Menhub mengungkapkan bahwa jika semua menaati Undang Undang maka seluruh aspek akan lebih efisien. Sehingga tidak akan terjadi kerugian negara yang lebih besar.
"Semua harus menaati peraturan, para operator atau pemilik barang itu. Hal ini dilakukan agar laju kendaraan meningkat sehingga tidak terjadi kemacetan lalu lintas. Adapun hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 43 triliun dan terjadinya kemacetan. Jangan sampai ada lagi kendaraan yang melebihi muatan karena itu sangat membahayakan," pungkas Menhub.
Turut hadir dalam FGD yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat A. Yani, dan CEO Echo Foundation dan PT Multi Karya Sukses Iwan Piliang.(BNK/TH/RK/BI)