JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021. Mengenai hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No. 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik yaitu: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tetapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tegas Budi Setyadi.

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Dirjen Budi.

Solusi Penyelenggaraan Transportasi di Tengah Pandemi

Ketentuan bus berstiker diharapkan menjadi solusi penyelengaraan transportasi di tengah pandemi. DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyambut positif adanya kebijakan penerbitan stiker khusus bagi bus AKAP (Antarkota Antarprovinsi) dan AJAP (Angkutan Antar Jemput Provinsi) selama masa pengendalian transportasi angkutan Lebaran yang dilakukan Pemerintah mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono, dikutip dari Kantor Berita Antara, mengatakan, pengecualian ini merupakan langkah yang memiliki solusi dan terukur penyelenggaraan transportasi pada masa pandemi Covid-19.

Ateng mengungkapkan, pergerakan manusia menggunakan angkutan umum tetap berlangsung, baik di hari-besar atau hari biasa. Namun seiring dengan pelarangan mudik tahun ini, langkah pengecualian dalam pergerakan tetap dibutuhkan.

Menurut Ateng, penyedia jasa angkutan darat saat ini sebisa mungkin untuk melakukan upaya pencegahan dan perlindungan diri, meskipun perlindungan kesehatan individu juga merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah dan para pengguna moda transportasi umum.

Tidak hanya itu, ia meyakinkan bahwa pemilik PO Bus juga mematuhi protokol kesehatan dan memastikan semua aman dari Covid-19. Disiplin seperti ini sudah dilakukan sejak awal pandemi hingga saat ini. Ateng mengatakan selama ini para awak angkutan penumpang AKAP dan AJAP sudah melakukan standar protokol kesehatan. "Prinsip dasarnya bagi penyelenggara angkutan dapat menentukan penyelenggaraan angkutan yang produktif dan aman dari Covid-19," ujarnya yang dikutip berbagai media online di Jakarta.

Bus Bukan Untuk Melayani Penumpang Mudik

Ateng memastikan, kendaraan berstiker itu tidak akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan mudik. “Bus AKAP dan AJAP yang menggunakan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tetapi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub,” jelasnya.

DPP Organda juga mencermati soal kesesuaian penggunaan stiker dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 yang didalamnya tercantum bahwa dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan nonmudik.

Beberapa di antaranya mulai dari urusan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik. "Substansinya bus yang memiliki stiker tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan," jelas Ateng.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, yang pernyataannya dikutip media online Gridoto.com juga memberikan apresiasi yang sama terhadap kebijakan bus berstiker dalam masa pengendlian mudik lebaran tahun 2021 ini.

Kebijakan bus berstiker ini, menurut Kurnia, sepertinya sebagai upaya mengakomodir orang-orang yang dianggap perlu berpergian agar lebih terkontrol.

"Kalau orang-orang yang harus bepergian di masa pengendalian mudik lebaran menggunakan bus yang berizin (berstiker), kontrol dan pengendalian akan mudah dilakukan. Setidaknya orang akan datang ke terminal bus. Di terminal kan ada layanan GeNose dan Rapid Antigen, artinya pengendaliannya lebih bisa dikontrol," ujarnya. (IS/HG/HT/JD)