JAKARTA - Setelah diberikan kesempatan kedua kepada Mission Aviation Fellowship (MAF) untuk mengajukan izin sebagai angkutan udara niaga atau komersil sesuai ketentuan Sertifikat Operator Pesawat Udara / AOC 135 dengan pesawat di bawah 30 seat, maka Kementerian Perhubungan tidak lagi memperpanjang izin operasi MAF.

“Ditjen Perhubungan Udara sesuai UU nomor 1 tahun 2019 tentang Penerbangan pasal 102, maksimum pemberian izin bagi angkutan udara bukan niaga untuk melayani komersial itu hanya selama 2 kali jadi ini yang kami ingin garisbawahi sehingga toleransi atau dispensiasi untuk menarik komerisalnya tidak lagi diperpanjang,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, Selasa (28/11).

Terkait hal tersebut agar nantinya tidak ada kekosongan pelayanan terhadap masyarakat khususnya di daerah pedalaman maka Jojo panggilan akrab Sugihardjo menjelaskan Kementerian Perhubungan akan memberikan 3 solusi bagi MAF.

“Pertama, MAF beroperasi lagi tetapi dengan layanan non niaga jadi sesuai dengan misinya, MAF dari yayasannya mereka dapat donasi untuk memberikan pelayanan tanpa memungut biaya secara komersial, besok pun bisa terbang lagi karena AOC 91 sebagai layanan udara non niaga tidak pernah dicabut,” jelas Jojo.

Lanjutnya, Jojo meminta agar MAF segera mengurus perizinan jika mereka ingin melayani penerbangan secara komersial dengan memungut biaya kepada masyarakat. Solusi ketiga yaitu Jojo menyarankan kepada Pemerintah Daerah segera mengusulkan kepada pemerintah pusat agar rute penerbangan yang dilayani MAF sebagai rute penerbangan perintis.

Lanjutnya, apabila tiga opsi ini dianggap memerlukan waktu yang cukup lama maka Kementerian Perhubungan memberikan 2 opsi pilihan.

“Agar MAF bisa segera memenuhi kebutuhan masyarakat, opsinya yaitu MAF mulai besok terbang layani masyarakat secara sosial atau non niaga dan kedua percepatan layanan perintis sementara dulu kita tetapkan dengan syarat Pemda segera usulkan,” ujar Jojo.

Terkait opsi terakhir Jojo menyebut pihaknya menargetkan awal Desember 2017 rute-rute tersebut ditetapkan sebagai perintis, kalau rute perintis dimungkinkan dipungut biaya walaupun biaya tersebut tidak full cost recovery.

Jojo kembali menegaskan dalam hal MAF tetap melayani kepentingan sosial tanpa memungut biaya maka MAF tetap boleh melayani.

“Namun demikian AOC 91 nya tidak dicabut artinya kalo MAF mau melayani kepentingan sosial tanpa memungut bayaran kepada pengguna jasanya itu tetap boleh jadi tidak ikut dicabut,” tegasnya.

Terkait penentuan tarif penerbangan perintis, Jojo menjelaskan perlu waktu untuk menentukan tarif perintis MAF dengan tetap melihat kondisi lapangan terbang harus tetap memenuhi standar keselamatan penerbangan.

Pada kesempatan yang sama Jojo mengatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan dalam waktu 2 bulan persoalan pelayanan angkutan udara MAF ini dapat dituntaskan, “Arahan bapak Menteri Perhubungan 2 bulan kita tuntaskan untuk kita tetapkan sebagai perintis permanen atau komersial tapi karena ini jelang Natal dan Tahun Baru silahkan layani dulu, bisa secara sosial atau non niaga atau kita tetapkan perintisnya dengan biaya sebagaimana MAF mungut ke masyarakat, jadi bisa melayani seperti yang lama tetapi statusnya sudah ditetapkan non niaga yang ditugaskan untuk melayani secara perintis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan izin operasional maskapai Mission Aviation Fellowship (MAF) berakhir pada awal November 2017. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan no. KP 467 Tahun 2017, sebagaimana izin terakhir yang diberikan di mana izin operasional MAF untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu 6 (enam) bulan yaitu dari 8 Mei 2017 – 8 November 2017. Sebelumnya, MAF sudah memperoleh izin berdasar KP 59 Tahun 2016, dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu dari 28 Januari 2016 – 28 Januari 2017.

Saat ini MAF melayani 122 rute penerbangan dengan 7 pesawat dan 8 pilot penerbangan. Adapun rute penerbangannya mencakup Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara dan Papua. (GD/TH/AL/BI)