JAKARTA- Pemerintah Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menawarkan kerjasama empat bandar udara berstatus Badan Layanan Umum (BLU) kepada PT. Angkasa Pura I dan II. Keempat bandara BLU yang ditawarkan tersebut adalah Bandara Juwata – Tarakan, Bandara Sentani – Jayapura, Bandara Fatmawati Soekarno- Bengkulu dan Bandara Radin Inten II – Lampung.

Dengan rincian Bandara Juwata – Tarakan dan Bandara Sentani – Jayapura ditawarkan kerjasama dengan PT. Angkasa Pura I. Sedangkan Bandara Fatmawati Soekarno- Bengkulu dan Bandara Radin Inten II – Lampung ditawarkan kerjasama dengan PT. Angkasa Pura II.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, penawaran kerjasama tersebut untuk lebih mendayagunakan bandara-bandara tersebut, baik secara profesional maupun komersial.

“Kami ingin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memajukan kesejahteraan masyarakat di sekitar bandara tersebut,” ujar Budi Karya hari ini, Jumat (17/2/2017) di Jakarta.

PT. Angkasa Pura I dan II yang merupakan Badan Usaha Bandara Udara (BUBU) dianggap sebagai perusahaan yang sudah berpengalaman mengelola bandara-bandara besar di Indonesia. Dengan kerjasama ini diharapkan bandara-bandara BLU tersebut juga bisa berkembang dengan pesat, baik dari sisi keselamatan, keamanan maupun kenyamanan penerbangan bagi penumpang.

Pola kerjasama antara BLU dengan BUBU ini nantinya akan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan no. 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum.

Kegiatan usaha yang berpeluang dikerjasamakan BLU dengan BUBU di antaranya:

1. Optimalisasi Penggunaan lahan pada area komersial

2. Optimalisasi penggunaan ruangan pada area terminal

3. Pengelolaan Parkir

4. Pengelolaan Kargo

5. Pengelolaan sarana dan prasarana

Badan Layanan Umum adalah adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Tujuan sebuah Badan Layanan Umum adalah untuk Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karakteristik BLU yaitu berkedudukan sebagai instansi pemerintah (kekayaan negara yang tidak dipisahkan). Menghasilkan barang atau jasa yang seluruh atau sebagian dijual kepada masyarakat. BLU tidak mengutamakan mencari keuntungan, namun untuk meningkatkan pelayanan dan dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi.

Menurut Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Dirjen Perhubungan Udara Agoes Soebagio, Bandara Juwata telah ditetapkan menjadi BLU melalui Keputusan Menteri Keuangan no. 60/KMK.05/2017. Bandara Sentani telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan no. 61/KMK.05/2017. Bandara Fatmawati Soekarno telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan no. 62/KMK.05/2017. Sedangkan Bandara Radin Inten II telah ditetapkan melaui Keputusan Menteri Keuangan no. 63/KMK.05/2017.

“Selain itu, kami juga masih punya empat bandara yang telah diuji dan menunggu penetapan oleh Kementerian Keuangan. Diharapkan dalam waktu dekat bandara-bandara tersebut segera menyusul bisa menjadi BLU,” ujar Agoes.

Bandara yang telah diuji dan menunggu penetapan oleh Kementerian Keuangan adalah Bandara Djalaluddin – Gorontalo, Bandara Sis Al Jufri – Palu, Bandara H. A. Hanandjoeddin – Tj. Pandan, dan Bandara Kalimarau – Berau. (SDP/ME/AS)