Jakarta, (9/5/2015) - Kementerian Perhubungan menargetkan sistem keamanan di semua bandara Indonesia sudah terintegrasi pada 2025.

"Dalam sisi investasi belum, bicara sistem intergrasi semacam itu, studinya akhir tahun terwujud. Kita nanti akan mempelajari aspek-aspek fasilitas, sumber daya manusia dan prosedur-prosedur apa yang disiapkan, ini perlu regulasi dan biaya," kata Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan Yusfandri Gona dalam seminar bertema "Modernisasi Kebijakan Global ICAO dan Program Keamanan Penerbangan Berbasis Aplikasi Teknologi Modern" di PT Angkasa Pura I, Jakarta, Kamis (8/5).

Berdasarkan rencana induk Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, pengintegrasian sistem keamanan bandara tersebut dilakukan bertahap. Terobosan itu bakal diterapkan terlebih dahulu di semua bandara internasional pada 2019.
Enam tahun kemudian, tepatnya 2025, diperluas penerapannya ke semua bandara di Tanah Air. Setidaknya ada enam persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu sebelum sistem keamanan bandara disatukan. Yakni, penguatan organisasi, kerangka aturan, kapasitas sumber daya manusia, promosi dan publikasi sistem keamanan nasional. Kemudian, sistem keamanan penerbangan yang terintegrasi dengan ICT, dan revitalisasi infrastruktur bandara.

Sejauh ini, ada lima bandara yang akan dijadikan proyek percontohan. Yakni, Soekarno-Hatta (Cengkareng), Juanda (Surabaya), Kualanamu (Medan), Ngurah Rai (Bali), dan Hasanuddin (Makasar).

"Nanti kita cocokan dengan master plan. Memang di master plan kita tercatat ada lima bandara tersibuk," jelasnya. Untuk itu, semua pihak harus bersiap diri menyiapkan segala, infrastruktur, fasilitas, SDM khususnya di bidang penerbangan. “Kompetisi penerbangan yang sesungguhnya hanya tinggal setahun lagi kita hadapi,” ujarnya.

Disebutkan bahwa pertumbuhan penumpang angkutan udara di Indonesia secara rata-rata dari tahun 2009 s.d. 2012 sebesar 18,31%. Pada tahun 2013 lalu, penerbangan Indonesia telah mengangkut lebih dari 85 juta penumpang ke berbagai daerah. Pertumbuhan penumpang yang sangat tinggi tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan kapasitas bandaranya. Kualitas pelayanan bandara harus comply dengan Standar Internasional Keselamatan Penerbangan.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, seiring dengan pertumbuhan penumpang yang sangat signifikan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang menimbulkan masalah kepadatan atau kongesti Bandara. Untuk menjawab permasalahan tersebut salah satunya adalah dengan melakukan peningkatan pelayanan bandara. (BN).