JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberikan konsesi selama 72 tahun kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III untuk pengusahaan Terminal Multipurpose Teluk Lamong dan konsesi selama 70 tahun kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV untuk pengusahaan Terminal Petikemas Makasar New Port.

Atas pemberian konsesi tersebut, pemerintah menetapkan biaya konsesi sebesar 2,5 persen dari pendapatan kotor kepada PT Pelindo III dan PT Pelindo IV kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama periode konsesi.

Perjanjian konsesi pengusahaan Terminal Multipurpose Teluk Lamong dan pengusahaan Terminal Petikemas Makasar New Port Tahap I ditandatangani oleh Dirut PT Pelindo III Djarwo Surjanto dengan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Wahyu Widayat dan Dirut PT Pelindo IV Mulyono dengan Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Makasar I Nyoman Gede Saputra di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (19/5). Turut menyaksikan penandatanganan tersebut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Dirjen Perhubungan Laut Bobby R. Mamahit.

Bobby menjelaskan, area konsesi Pelabuhan Teluk Lamong seluas 386,12 hektar yang terdiri dari zona operasi langsung terminal seluas 140 hektar dan zonaa pendukung operasional terminal Lini I seluas 246,12 hektar yang meliputi zona. Logistik, zona industri processsing curah kering dan zona supporting facilities terminal peti kemas. Adapun konsesi di Terminal Petikemas Makasar New Port Tahap I meliputi dermaga petikemas sepanjang 320 meter, lapangan penumpukan petikemas seluas 18 hektar.

Mengenai besaran konsesi sebesar 2,5 persen dari pendapatan kotor, Bobby mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang konsesi. Namun Menhub berseloroh besarnya konsesi sesuai dengan zakat. "Anggap saja ini sebagai zakatnya pelabuhan. Kita akan doa'kan hasil pelabuhan terus meningkat sehingga nilai konsesi yang diterima pemerintah juga besar," ujar Menhub.

Sementara itu mengenai lama konsesi untuk Terminal Teluk Lamong yang hingga 72 tahun, Bobby menjelaskan, awalnya Pelindo III minta konsesi selama 95 tahun, namun menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang wajar adalah 85 tahun. "Saya menawar dan saya putuskan menjadi 72 tahun," ujar Bobby.

Angka 72 tahun itu, lanjut Bobby merupakan perhitungan dari biaya yang dikeluarkan oleh Pelindo dalam berinvestasi, perhitungan potensi pendapatan selama beroperasi ditambah dengan keuntungan perusahaan sebesar 10 persen.

Ditanya potensi PNBP dari dua pelabuhan tersebut, Bobby mengatakan belum mempunyai perhitungan mengingat besarnya penerimaan konsesi tergantung sedikit banyaknya arus lalu lintas petikemas.(JO)