JAKARTA - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara konsisten terus melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan sebagai upaya pemberian kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang.

Hingga tanggal 3 Mei 2017, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sudah melakuan verifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan sebanyak 8.188 kapal dengan berbagai ukuran Gross Tonnage (GT) dari total 15.800 unit kapal penangkap ikan atau 51,82% yang tersebar pada 169 UPT pelabuhan yang memiliki kode pengukuran kapal.

Sebelumnya, verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan merupakan tindaklanjut dari kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan Indonesia pada tahun 2014 yang menemukan permasalahan terkait ketatalaksanaan pengelolaan sumberdaya kelautan serta menemukan beberapa kapal yang dinilai melakukan mark down yang berujung pada pengukuran ulang seluruh kapal penangkap ikan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono menyebutkan latar belakang dilakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikarenakan adanya temuan kapal-kapal yang Gross Tonase GT Kapal tertulis di surat ukur berbeda dengan fisik kapal.

"Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/47/16/ DJPL-15 tanggal 10 Juli 2015 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang Terhadap Kapal Penangkap Ikan,” ujar Tonny Budiono.

Lebih lanjut Dirjen Tonny menyebutkan bahwa verifikasi ini dilakukan dalam rangka pelayanan jasa transportasi laut yang bersih, cepat dan transparan yang tentunya hal ini akan memberikan dampak yang positif bagi para pengusaha perikanan di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga menjamin bahwa pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan mudah dan tidak dikenakan biaya. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap Kapal Penangkap Ikan yang menyebutkan bahwa pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tidak dipungut biaya.

“Adapun penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan kembali berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan,” tegas Tonny.

“Kami pun juga memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang yang semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal tetap bisa beroperasi,” lanjut Tonny.

Agar pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dapat berjalan baik, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar kegiatan Temu Teknis Ahli Ukur Kapal di Hotel Alia pada tanggal 12 s.d.13 April 2017 lalu dalam rangka percepatan pelayanan kegiatan pengukuran kapal dan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meyakini bahwa keberlanjutan sektor perikanan tangkap sangat berkaitan dengan Gross Tonnage kapal karena produktivitas kapal penangkap ikan berbanding lurus dengan kemampuan kapal membawa hasil tangkapan ikan.

Dalam hal ini Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengingatkan agar jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus melayani para pemilik kapal yang ingin melakukan verifikasi dengan sebaik-baiknya agar tercipta penataan perizinan kapal ikan yang tertib dan sesuai prosedur.

Untuk itu penataan perizinan kapal ikan yang tepat, cepat dan efektif sudah seharusnya dilakukan demi terciptanya keselamatan pelayaran di perairan Indonesia khususnya untuk Kapal Penangkap Ikan. (HUMASHUBLA)