JAKARTA - Kementerian Perhubungan segera melaksanakan penyederhanaan 157 jenis pelayanan publik sebagai langkah nyata perbaikan pelayanan publik di sektor transportasi. Penyederhanaan pelayanan publik ini ditujukan agar tercapai pelayanan publik yang efisien; transparan; cepat; akuntabel; dan dapat memberikan kepastian hukum serta sebagai usaha untuk meningkatkan dunia investasi transportasi di Indonesia.

Penyederhanaan pelayanan publik tersebut, berupa perizinan, sertifikasi, rekomendasi atau bentuk lainnya yang dilakukan dengan cara memperpendek proses; mengurangi persyaratan; mengurangi waktu; memperpanjang masa berlaku; penerapan satu atap; penerapan Teknologi Informasi; pendelegasian kewenangan dan; meminimalisasi biaya. Hampir secara keseluruhan jenis pelayanan publik tersebut disederhanakan prosesnya sampai dengan separuh waktu dari ketentuan waktu pelayanan yang sebelumnya. Bahkan ada pelayanan publik yang sebelumnya ditetapkan 21 hari, disederhanakan menjadi 7 hari, untuk masa berlaku perizinan antara lain terdapat perpanjangan masa berlaku dari sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.

Di sektor perhubungan darat, terdapat 7 jenis layanan publik yang disederhanakan, yaitu: Izin Trayek Angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP); Izin Trayek Angkutan Antar Jemput Antar Propinsi; izin Angkutan Pariwisata; Izin Angkutan Barang Khusus; Sertifikat Uji Tipe; Sertifikat Rancang Bangun; dan Izin Operasi Angkutan Penyeberangan.

Pada sektor perkeretaapian, ada 8 jenis layanan publik yang disederhanakan, yaitu: Izin Usaha Prasarana Perkeretaapian Umum; Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum; Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum; Izin Usaha Sarana Perkeretaapian Umum; Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum; Izin Pembangunan Perkeretaapian Khusus; Izin Operasi Perkeretaapian Khusus, dan; Izin Perpotongan Persinggungan Jalur KA Dengan Bangunan Lain.

Sementara itu di sektor perhubungan udara, terdapat 99 jenis pelayanan publik yang disederhanakan, antara lain: Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal; Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal; Izin Usaha Angkutan Udara Bukan Niaga; Izin Rute Penerbangan dan Penambahan Frekuensi Penerbangan; Izin Agen Penjualan Umum (General Sales Agent/ GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing; Izin Kegiatan Pengangkutan Barang dan/atau Bahan Berbaya dengan Pesawat Udara; Regulated Agent; Sertifikat pengirim Pabrikan (KnownShipper) / Known Consignor; Izin Lokasi Bandar Udara Umum; Izin Pembangunan Bandara Internasional; Izin Penggunanaan Bandara Khusus Untuk Umum; Penetapan Bandar Udara Umum; Penetapan Bandar Udara Khusus; Izin Penambahan Kapasitas Angkutan Udara (Izin Rute Penerbangan dan Penambahan Frekuensi Penerbangan; Lisensi Personel Bandar Udara; Lisensi Penerbangan Perorangan; Pengesahan ASP; pengesahan AOSP; pengesahan DG; pengesahan AEP; Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat Udara; Penghapusan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Deregistration of Aircraft), dan; Required Navigation Performance (RNP-10).

Sedangkan untuk sektor perhubungan laut, terdapat 43 jenis pelayanan publik yang disederhanakan, yaitu 6 pelayanan publik di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, 7 pelayanan publik di Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan, 3 pelayanan publik di Direktorat Kenavigasian, 7 pelayanan publik di Direktorat Penjagaan Laut dan Pantai, dan 20 pelayanan publik di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.