JAKARTA - Kementerian Perhubungan bertekad untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) di transportasi umum. Menteri Perhubungan tanggal 15 Januari 2015 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 8 tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 67 (CASR part 67) tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom Publik) Kemenhub J. A. Barata menjelaskan, Peraturan Menhub No. 8 / 2015 mengharuskan para awak angkutan penerbangan untuk melakukan cek kesehatan sebelum mengoperasikan kendaraan. Jika awak angkutan umum tersebut terindikasi ada masalah dalam kesehatannya, maka kru penerbangan tidak diperbolehkan untuk menerbangkan pesawat. "Awak pesawat harus mengikuti lanjutan cek kesehatan oleh dokter," ujar Barata di Jakarta, Senin (26/1/2015).

Ia menambahkan, maskapai diwajibkan menyediakan dokter penerbangan yang bertugas memeriksa para awak pesawat sebelum terbang. "Setiap maskapai harus menyediakan dokter untuk memeriksa kesehatan awak sebelum terbang untuk mengetahui kandungan alkohol dan zat adiktif di dalam tubuhnya. Jika terindikasi mengandung narkotika atau alkohol dilarang terbang dan harus menjalani pemeriksaan lanjutan," papar Barata.

Selain pemeriksaan sebelum terbang, para awak pesawat juga diharuskan melakukan pemeriksaan kesehatan secara periodik yang dijalankan oleh Balai Kesehatan Penerbangan Kementerian Perhubungan.

Langkah ini lanjut Barata, untuk menjamin keselamatan bagi seluruh moda transportasi dari kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian manusia.

Kemenhub, tegas Barata, sangat serius mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan Kemenhub yaitu dengan melakukan pemeriksaan kepada pegawai Kemenhub, para petugas di UPT dan para taruna di lembaga pendidikan di bawah pengelolaan Kemenhub,

"Terkait narkotika, kami lakukan cek secara acak kepada seluruh SDM di lingkungan Kemenhub," tegas Barata.

Tekad Kemenhub tersebut mendapat dukungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwianto menyatakan, pihaknya dengan Kemenhub dan sejumlah maskapai sudah melakukan penandatanganan MoU tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di sektor transportasi.

Ia mengungkapkan, sektor transportasi sangat mudah terjadi penyalahgunaan narkotika, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan demi keselamatan.

"Dengan kerjasama yang baik, ke depan dapat dicegah penyalahgunaan narkotika, demi keselamatan trasnportasi," papar Sumirat. (SNO)