Yogyakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Tonny Budiono atas kasus yang sedang dialaminya saat ini. Demikian disampaikan Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan di Jakarta (25/8).

"Benar, Kemenhub dalam kasus ini tidak memberikan pendampingan hukum kepada bapak Tonny Budiono. Ini berdasarkan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Hengki.

Hengki menjelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan, salah satunya berupa bantuan hukum. Namun, katanya, bantuan hukum ini hanya dapat diberikan pada aparatur sipil yang tengah menghadapi perkara di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

"Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 di pasal 92 ayat 3, disebutkan bantuan hukum diberikan bagi aparatur sipil yang tengah menghadapi masalah yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya, jika tidak terkait, bantuan hukum tidak dapat diberikan," tegas Hengki.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono atas dugaan menerima gratifikasi dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (GD/TH/BS/HA)