Jakarta - Kementerian Perhubungan mengumpulkan beberapa stakeholder terkait seperti : penyedia aplikasi online (Grab, Gojek, Uber),Dinas Perhubungan, YLKI, dan pengamat transportasi untuk berdiskusi membahas kesiapan implementasi aturan angkutan sewa khusus atau sewa online sesuai dengan PM 26 Tahun 2017. Pertemuan itu dilaksanakan untuk melihat komitmen semua pihak dalam melaksanakan ketentuan tersebut.

"Kita disini membahas kesiapan implementasi angkutan sewa khusus (online) atau yang sering disebut taksi online. Dari 11 item revisi aturan yang dituangkan dalam PM 26 tahun 2017 pada 1 April lalu, terdapat 7 item yang diberikan masa transisi untuk implementasinya. " jelas Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo saat membuka diskusi bertema "Menuju Implementasi Aturan Taksi Online 1 Juli" di Jakarta, Selasa (13/6).

Dari ketujuh item tersebut, tiga item diantaranya wajib diimplementasikan pada 1 Juni 2017, yaitu, uji kir, pemasangan stiker, dan pemberian akses digital dashboard dari penyedia aplikasi kepada Dinas Perhubungan maupun Kemenhub.

Sugihardjo menjelaskan berdasarkan evaluasi, implementasi pada tiga item yang masa transisinya selesai pada 1 Juni, masih belum sepenuhnya terlaksana. Seperti misalnya, penyediaan stiker yang seharusnya disiapkan Dinas Perhubungan Provinsi/Kota di daerah, masih belum terlaksana.

"Kami berinisiatif membantu dengan mencetak stiker, jika memang daerah tidak memiliki anggarannya. Sudah kami cetak 10 ribu stiker untuk antisipasi. Tapi sampai saat ini belum ada daerah yang mengambil," ujar Sugihardjo.

Kemudian terkait akses dashboard, diketahui masih ada satu penyedia aplikasi yang belum siap menyerahkan akses dashboardnya dan meminta waktu tambahan.

"Kepentingan kami meminta akses digital dashboard salah satunya untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah angkutan sewa online yang beroperasi di Indonesia. Sedangkan kepentingan Dishub, untuk mengetahui berapa jumlah yang beroperasi di daerahnya dan melakukan penertiban.Jadi kalau ada yang beroperasi tapi tidak terdaftar (di akses digital), berarti dia ilegal," jelasnya.

Sedangkan terkait uji kir, diketahui masih ada angkutan sewa online yang belum melakukan uji kir. Berdasarkan data dari Dishub Prov DKI, dari 11.000 lebih unitkendaraan angkutan sewa online yang terdaftar, baru sekitar 8.000 unit yang melakukan uji kir. Masih ada sekitar 2000 unit kendaraan yang belum melakukan uji kir.

1 Juli Daerah Diminta Siap Terapkan Aturan

Sugihardjo meminta daerah untuk siap dan bersama-sama menerapkan aturan angkutan sewa khusus (online) pada 1 Juli 2017. Ia meminta jangan sampai ada perbedaan penerapan aturan di tiap daerah.

Diketahui, ada 4 (empat) item aturan yang masa transisinya baru berakhir pada 1 Juli 2017, seperti : pengenaan pajak, kewajiban STNK berbadan hukum, penetapan tarif batas atas dan batas bawah, dan penetapan kuota kendaraan.

Sesjen meyakinkan bahwa aturan-aturan tersebut dibuat dengan pemikiran untuk kepentingan semua pihak. Pemerintah berada di tengah-tengah, antara kepentingan masyarakat dan kepentingan pelaku usaha.

"Kenapa pemerintah atur tarif misalnya. Ini tergantung siapa yang melihat. Kalau masyarakat maunya ngga ada batas bawah. Sebaliknya pengemudi, kasian kalau ngga ada batas bawah. Kita cari titik tengahnya," ujarnya.

Sampai saat ini sudah ada lima daerah yang telah menyerahkan usulan tarif batas atas dan batas bawah kepada Kemenhub. Kelima provinsi tersebut yaitu Medan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Makassar.

Lebih lanjut Sugihardjo menyampaikan keinginan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bahwa semua pihak harus berkontribusi positif untuk memberikan solusi agar pada 1 Jui 2017, semua pihak terkait sudah siap untuk mengimplementasikan aturan sesuai PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Pak Menhub berpesan tidak perlu lagi ada cara-cara yang kontraproduktif seperti saling demo, tindakan anarkis dan sebagainya. Nanti masyarakat tidak simpati, malah nama perusahaan yang jelek. Karena dalam bisnis, nama baik itu penting," tegasnya.(RDL/TH/BS/JAB)