JAKARTA – Untuk menjamin keselamatan penerbangan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan edaran terkait penggunaan baterai lithium, power bank, dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 selama penerbangan. Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE.18 Tahun 2016 tentang Baterai Lithium, Power Bank dan Smarphone Samsung Galaxy Note 7 dikeluarkan pada tanggal 13 September 2016.

“Kementerian Perhubungan menginstruksikan seluruh maskapai untuk meminta dengan sangat kepada penumpang dan personel pesawat udara untuk menonaktifkan (termasuk tidak menggunakan flight mode) dan tidak mengisi ulang (recharge) baterai smartphone Samsung Galaxy Note 7, baik dengan menggunakan power bank atau sumber tenaga lain yang ada dalam pesawat udara (in flight entertainment device) selama dalam penerbangan,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Rabu (14/9).

Hemi menambahkan bahwa baterai lithium, power bank, dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 tidak ditempatkan dalam bagasi tercatat (checked baggage).

Seluruh maskapai harus mengingatkan penumpang untuk segera menginformasikan kepada personil kabin apabila baterai lithium, power bank, dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 mengalami, kerusakan, panas, mengeluarkan asap, atau hilang di dalam pesawat udara.

“Selain itu, seluruh pengelola bandara juga harus memastikan penumpang dan personel pesawat udara untuk tidak menempatkan baterai lithium, power bank, dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 dalam bagasi tercatat (checked baggage),” jelas Hemi.

Apabila petugas bandara menemukan baterai lithium, power bank, dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 ketika pemeriksaan keamanan bagasi tercatat (checked baggage), petugas bandara harus mengeluarkan barang-barang tersebut dan segera berkoordinasi dengan pemilik barang dan maskapai terkait untuk penanganan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Otoritas Bandar Udara melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan edaran ini, namun partisipasi aktif dari pengguna jasa penerbangan untuk mematuhi edaran tersebut sangat dihaapkan.

"Keselamatan penerbangan dapat tercipta bila ada kerjasama antara pemerintah sebagai regulator, operator dan tentunya para pengguna jasa penerbangan" tambah Hemi.

Pengaturan penanganan barang elektronik saat melakukan penerbangan tersebut merupakan langkah antisipasi atas kejadian terbakar dan meledaknya peralatan elektronika yang menggunakan baterai lithium seperti dimuat dalam press communication Samsung yang diakses melalui situs www.news.samsung.com bahwa telah terjadi 35 kejadian yang dilaporkan di seluruh dunia terkait dengan permasalahan baterai pada Samsung Galaxy Note 7.

Regulator penerbangan Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA) juga telah mengeluarkan Surat Edaran Keselamatan Penerbangan pada tanggal 8 September 2016. Begitupun dengan European Aviation Safety Agency (EASA), yang juga telah mengeluarkan Safety Information Bulletin European Aviation Safety Agency (EASA) No. 2016-13 tanggal 9 September 2016 tentang Fire Hazards Associated with Samsung Galaxy Note 7 Devices. (JO)