Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan memfasilitasi pengukuran kapal untuk mendapatkan surat laut ataupun pas secara gratis. Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Indormasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan di Jakarta, Sabtu (9/2).

“Kita akan lakukan pengukuran kapal secara gratis, agar kapal-kapal mendapatkan dokumen yang sah untuk berlayar,” jelas Hengki.

Sampai dengan saat ini, pengukuran kapal secara gratis masih terus dilakukan di sejumlah daerah. Pada provinsi Jawa Timur, terdapat sebanyak 1.436 kapal yang sudah di data dan diusulkan untuk dilakukan pengukuran. Kapal-kapal tersebut diantaranya berasal dari daerah Medokan Ayu Rungkut, Gununganyar Tambak, Krembangan, Wonorejo, Asemrowo, Sukolilo, Wonorejo, dan lainnya. Per tanggal 8 Februari 2019 Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak sudah menerbitkan Pas Kecil untuk 145 kapal dan Surat Tukang Kapal untuk 364 kapal yang berada di provinsi Jawa Timur.

Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2018 pasal 163 yang menyatakan bahwa Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia harus dimiliki oleh setiap kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut.

Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia dapat berbentuk Surat Laut (untuk kapal berukuran 175 Gross Tonage), Pas Besar (untuk kapal berukuran 7 Gross Tonage – 175 Gross Tonage), serta Pas Kecil (untuk kapal berukuran kurang dari 7 Gross Tonage). Dokumen ini selain berfungsi sebagai dokumen kepemilikan kapal serta Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dapat berfungsi juga untuk mendapatkan asuransi perjalanan pelayaran serta jaminan kredit usaha.

“Surat laut, pas besar maupun pas kecil ini berfungsi sebagai dokumen kepemilikan kapal serta surat tanda kebangsaan kapal yang sah. Selain itu juga, apabila pemilik kapal memiliki dokumen ini akan mendapatkan asuransi perjalanan pelayaran dan bisa juga digunakan sebagai jaminan kredit usaha,” terang Hengki.

Adapun prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan Pas Kecil secara gratis adalah dengan melengkapi dokumen persyaratan yaitu surat permohonan pengukuran kapal, surat tukang kapal (Pacak) yang disahkan oleh kelurahan, surat rekomendasi kapal, serta fotokopi KTP pemilik kapal.

Untuk mendapatkan surat Pacak, permohonannya akan diajukan oleh Dinas Perhubungan wilayah setempat kepada Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak. Setelah permohonan diajukan akan dilakukan pengukuran dan pendataan tahun pembuatan kapal yang difasilitasi oleh Asosiasi Industri Boat Yard Indonesia (AIBINDO), kemudian pemilik kapal akan mendapatkan surat Pacak dan diharuskan melakukan pengesahan surat ke Kelurahan setempat. Tahap terakhir, akan dilakukan pengukuran kapal dan penerbitan pas kecil oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak.

(LNM/RDL/CA/HA)