(Jakarta, 10/7/2014)  Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menandatangani perjanjian kerja sama penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum bandara Soekarno Hatta melalui kota Tangerang.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Hermanto Dwiatmoko selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian dan Ignatius Jonan selaku Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (persero) di Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan,bahwa , perjanjian kerja sama ini merupakan langkah positif keinginan dan kesungguhan dari Pemerintah Pusat dengan PT. KAI Indonesia (persero) dalam melaksanakan pengembangan perkeretaapian, khususnya pembangunan prasarana perkeretaapian.

Tujuan diadakan Perjanjian kerja sama ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan moda transportasi kereta api, khususnya untuk melayani angkutan penumpang ke Bandara Soekarno Hatta melalui Kota Tangerang.

Sesuai dengan Pasal 307 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, bahwa setiap Badan Usaha yang akan menyelenggarakan Prasarana perkeretaapian umum harus diberikan hak penyelenggaraan yang dituangkan dalam perjanjian antara Pemerintah dengan Badan Usaha.

Perjanjian kerja sama ini sebagai salah satu tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011 mengenai penugasan kepada PT. KAI (persero) untuk membangun prasarana perkeretaapian Bandara Soekarno-Hatta via kota Tangerang (Stasiun Batu Ceper Bandara Soekarno Hatta) yang didasarkan atas Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Perhubungan No. HK.201/3/18 PHB 2013 yang berisi bahwa Ditjen Perkeretaapian diberikan amanah untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut.

Adapun nilai investasi untuk penyelenggaraan perkeretaapian KA Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp 2.509.047.000.000,- (Dua Triliun Lima Ratus Sembilan Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah), dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Ruang lingkup perjanjian penyelenggaraaan prasarana perkeretaapian yang meliputi: pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan prasarana perkeretaapian serta serah terima prasarana perkeretaapian.(BN)