JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyaksikan penandatanganan kerjasama antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaya tentang Percepatan dan Pelayanan Pengukuran Ulang Kapal Penangkap Ikan dan Penerbitan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) bertempat di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (27/7).

"Melalui MoU ini, saya yakin kerjasama yang dilakukan hari ini bisa membantu menyelesaikan masalah Pengukuran Ulang Kapal Penangkap Ikan. Harapannya para pemilik kapal ikan harus mau diukur, kalau kita tertib dan kita cepat menyelesaikan ini akan banyak manfaatnya," jelas Menhub.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Menteri KKP, Susi Pudjiastuti mengungkapkan agar pemilik kapal ikan yang kemarin enggan melakukan pengukuran ulang kapal ikan untuk segera melakukan ukur ulang.

"Saya berharap, dengan adanya kerja sama ini, maka pengukuran kapal bisa cepat selesai. Saya juga menegaskan, dalam pengukuran kapal ini tidak ada pungutan sepeser pun, sehingga tidak ada alasan bagi pemilik-pemilik kapal yang enggan untuk diukur, yang sebelumnya misalnya nelayan di Tegal, Batang, Belawan dan Rembang, ya harus mau diukur ulang. Saat ini sudah dilakukan pemutihan, yang dulu-dulu ada kesalahan juga tidak ada pidana," tegas Menteri Susi.

Lebih lanjut Menhub Budi Karya menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan terus berkomitmen untuk membantu percepatan proses pendaftaran dan pengukuran kapal penangkap ikan. Hal ini telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan mengirim sejumlah ahli ukur kapal untuk membantu pendaftaran kapal ikan di beberapa pelabuhan di Indonesia seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu di Pelabuhan Tegal.

"Pola bantuan Kemenhub dengan sistem 'jemput bola' tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal yang merupakan persyaratan wajib dipenuhi ketika kapal akan digunakan untuk berlayar di laut.

Hingga bulan Juli 2017, dari 15.800 kapal ikan, sebanyak 11.480 kapal di antaranya sudah diukur ulang/diverifikasi," tutup Menhub.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Tonny A Budiono menyampaikan bahwa ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Perhubungan meliputi pengukuran ulang kapal penangkap ikan, tindak lanjut terhadap pengukuran ulang kapal penangkap ikan, pemeriksaan fisik kapal sebagai kapal penangkap ikan, sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan, fasilitasi perijinan/administrasi satu atap, monitoring, evaluasi dan pelaporan dan sosialisasi pengukuran kapal oleh kementerian perhubungan kepada syahbandar di pelabuhan perikanan.

Selanjutnya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama dimaksud, penerbitan dokumen kapal dan dokumen perizinan penangkapan ikan hasil pengukuran ulang dapat dipercepat.

"Masing-masing Kementerian membagi habis tanggung jawabnya untuk percepatan pengukuran kapal penangkap ikan," tambah Tonny.

Adapun Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab dalam :

a.melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang membidangi urusan kelautan dan perikanan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan UPT Pelabuhan Perikanan;

b.memproses pembuatan dokumen perizinan kapal penangkap ikan hasil pengukuran ulang berupa Penerbitan SIUP, Buku kapal perikanan, dan SIPI/SIKPI;

c.melakukan sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan;

d.melakukan sosialisasi rencana kegiatan percepatan penyelesaian dokumen perizinan kapal penangkap ikan;

e.melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Percepatan Penyelesaian dokumen perizinan kapal penangkap ikan;

f.melakukan pemeriksaan fisik kapal, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan;

g.menyiapkan fasilitas pendukung pelayanan terpadu.

Sedangkan Kementerian Perhubungan bertanggung jawab dalam hal :

a.melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan;

b.melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis, Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Pelabuhan (KANPEL) Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP);

c.melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Percepatan Penyelesaian penerbitan dokumen status hukum kapal penangkap ikan;

d.melakukan sosialisasi rencana kegiatan percepatan penyelesaian dokumen kapal penangkap ikan melalui verifikasi atau pengukuran ulang, dan penyamaan data kapal penangkap ikan;

e.melaksanakan penerbitan dokumen status hukum kapal berupa penerbitan surat ukur kapal, halaman tambahan pada grosse akta pendaftaran kapal atau menerbitkan grosse akta dan surat tanda kebangsaan kapal penangkap ikan (pas besar dan surat laut);

f.melakukan sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan;

g.melakukan verifikasi dengan stempel merah;

h.menyiapkan fasilitas pendukung pelayanan terpadu.

Selesai acara penandatanganan perjanjian kerjasama, juga dilakukan penyerahan Gross Akte dan Buku Kapal Perikanan sebagai berikut :

Penyerahan Gross Akte :

1. KM. Mina Maritim 015 Sumbawa Barat, NTB nama KUB Nelayan Bersatu, a.n. Bakyan

2. KM. Mina Maritim 047, Seram Bagian Barat, Maluku, a.n. Ali Binjani

3. KM. Mina Maritim 034, Ternate, Maluku Utara, KUB Elang Sakti,a.n. Iriyanto

4. KM. Nelayan 2016 -1 Koperasi Nelayan Aries Sejahtera, a.n. Rahmat

Penyerahan Buku Kapal Perikanan :

1.KM MINA MARITIM 150 , KUB Bidadari a.n. Wahab Paudi

2.KM. Sabang a.n. Santo

Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Tonny A. Budiono, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmatya Satyamurti. (YP/TH/BS/JAB)