BANGGAI – Kementerian Perhubungan melalui Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Wahju Adji H bersama-sama dengan Kepala Kejakasaan Negeri dan Tim dari Kejaksaan Negeri Banggai mendaftarkan gugatan perlawanan perlawanan hukum (derden verzet) atas eksekusi Pengadilan Negeri Luwuk atas aset Barang Milik Negara (BMN) berupa lahan pelabuhan yang digunakan untuk Pelabuhan Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah (7/4).

“Kita menghormati putusan Pengadilan Negeri Luwuk, namun terhadap pelaksanaan eksekusi ini kami dari Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kejaksaan melakukan upaya perlawanan,” demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan di Jakarta (9/4).

Dijelaskan oleh Baitul Ihwan, Biro Hukum Kemenhub menempuh upaya hukum perlawanan dilakukan atas eksekusi pelabuhan kelas III Luwuk tersebut karena didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Wahju Adji menambahkan bahwa pertimbangan pertama adalah karena, Kemenhub bukan merupakan pihak dalam perkara namun eksekusi dari pengadilan berimbas pada adanya eksekusi lahan Pelabuhan Luwuk.

“Gugatan perlawanan ini dilakukan karena beberapa pertimbangan hukum. Salah satunya karena eksekusi ini berimbas dengan eksekusi lahan Pelabuhan Luwuk,” ungkap Wahju Adji.

Pertimbangan lainnya, adalah karena lahan yang digunakan oleh pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tersebut merupakan lahan yang perolehannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan legalitasnya sah dengan kepemilikan hak sertifikat Hak Pakai Nomor 00003 Tahun 2014 atas nama Kementerian Perhubungan.

Selain itu, aset yang akan dilakukan eksekusi tersebut merupakan aset negara yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang berdasarkan ketentuan Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tegas melarang pihak manapun untuk melakukan eksekusi terhadap barang milik negara (in casu tanah dan bangunan pelabuhan).

“Lahan yang digunakan untuk Pelabuhan Luwuk ini merupakan lahan yang perolehan dan legalitasnya sah yaitu kepemilikan hak sertifikat Hak Pakai Nomor 00003 Tahun 2014 atas nama Kementerian Perhubungan. Aset yang dilakukan eksekusi juga merupakan aset negara yang tercatat dalam SIMAK-BMN. Dengan kata lain, Kemenhub merupakan pemilik yang sah atas lahan yang disengketakan tersebut,” jelas Wahyu Adji.

Biro Hukum Kementerian Perhubungan juga menyempatkan untuk berkoordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Banggai guna bersama-sama dalam mendukung upaya hukum perlawanan yang sedang dilakukan serta mencarikan solusi berkenaan dengan warga korban eksekusi yang menempati pelabuhan sebagai tempat pengungsian mengingat berdasarkan ISPS Code sebuah pelabuhan haruslah steril dari kegiatan diluar kepelabuhanan.

Pada akhirnya, diharapkan dengan upaya hukum perlawanan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan ini dapat memberikan kepastian hukum atas status lahan yang sedang sengketa tersebut.

“Dengan langkah yang dilakukan ini diharapkan agar segera ada kepastian hukum atas status lahan yang sedang bersengketa,” pungkas Baitul Ihwan. (LNM/TH/LP/BI)