(Jakarta, 10/8/2010) Kementerian Perhubungan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penandatanganan ini merupakan langkah positif bagi upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara, serta terhadap implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).


Demikian disampaikan Menhub Freddy Numberi dalam sambutan sebelum penandatanganan nota kesepahaman yang digelar di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat tersebut, Selasa (10/8). Menurutnya, BPKP dan Kemenhub selama ini telah bekerja sama dalam sejumlah kegiatan diantaranya adalah melakukan tinjauan terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2009. Kemenhub  telah menunjukkan perhatian cukup besar terhadap upaya mendukung pemerintah dalam mewujudkan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.


Dengan adanya nota kesepahaman ini, menurutnya, para pengelola keuangan di lingkungan Kemenhub diminta menunjukkan tanggung jawabnya dalam melaksanakan anggaran dan pembangunan. ”Saya minta kepada segenap aparatur Kemenhub tidak mengulangi lagi kesalahan serupa seperti pada tahun-tahun sebelumnya, antara lain pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pengelolaan dan penatausahaan PNBP,” jelasnya.


Menhub berharap dengan adanya nota kesepahaman ini segenap jajaran Kemenhub terdorong sehingga memiliki lebih dedikasi, motivasi, kreativitas, disiplin, dan profesionalitas dalam memantapkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. ”Oleh karena itu semua butir nota kesepahaman ini harus dapat dilaksanakan secara konsisten,” kata Freddy.


Nota kesepahaman yang akan berlanku selama kurun tiga tahun tersebut, meliputi pendampingan dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik; pendampingan dalam penerapan SPIP sesuai ketentuann peraturan perundang-undangan; pendampingann dalam penerapan manajemen pengeloaan keuangan yang transparan dan akuntabel; pendampingan dalam review laporan keuangan; joint audit atas program strategis; pendampingan dalam pengembangan sistem informasi pengawasan; serta pendampingan dalam menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. ”Termasuk bimbingan teknis lainnya,” pungkas Menhub. (DIP)