Jakarta – Pasca terbitnya Surat Edaran para Dirjen di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk menindaklanjuti Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Nomor 4 Tahun 2020 (SE Gugus Tugas) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan bersama dengan stakeholder terkait melalui Tim Gabungan terus melakukan pemantauan implementasi dari kebijakan tersebut.

“Kami terus melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (14/5).

Adita mengatakan, pemantuan dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan pengendalian transportasi untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang memenuhi kriteria dan syarat tertentu sesuai SE Gugus Tugas berjalan dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan protokol pemeriksaan yang ketat dan sesuai dengan SOP yang telah dituangkan dalam SE dirjen Darat, laut, udara dan perkeretaapian.

“Dari pemantauan kami, sejauh ini implementasi dari kebijakan Pengendalian transportasi untuk orang-orang yang memiliki kriteria dan syarat tertentu sesuai SE gugus Tugas masih terkendali dan berjalan baik di seluruh moda transportasi, baik di darat, laut, udara, dan kereta api,” jelas Adita.

Berdasarkan hasil pemantauan tim Kemenhub di lapangan, untuk moda transportasi darat dilaporkan bahwa mulai dari awal pemberlakukan Permenhub 25/2020 yaitu pada 24 April 2020 s.d 12 Mei 2020 kemarin, terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan (diminta putar balik) sebesar 36 %.

Pemantauan tersebut dilakukan di Gerbang Tol Cikarang Barat, dengan total kendaraan yang dialihkan sebanyak 9.092 kendaraan. Dengan komposisi kendaraan yang dialihkan didominasi oleh kendaraan pribadi sebesar 69 % (6.305 Kendaraan). Sementara untuk kendaraan umum yang dialihkan sebesar 31 % (2.787 Kendaraan).

Sedangkan, untuk kendaraan yang dibolehkan melintas, didominasi oleh kendaraan barang sebesar 57 % (249.436 kendaraan), diikuti dengan kendaraan dinas pemerintah Lembaga Pemerintah/Swasta 42 % (186.891), dan kendaraan darurat seperi : damkar, ambulans, dan mbil jenazah sebesar 0,23 % (998).

“Berdasarkan pemantauan tim Kemenub di GT Cikarang Barat, untuk moda transportasi darat belum ada satupun kendaraan yang diperbolehkan melintas dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE gugus Tugas seperti kendaraan dengan kriteria penumpang yang anggota keluarganya sakit/meninggal dunia, dan kendaraan yang membawa Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, pelajar/mahasiswa serta pemulangan dengan alasan khusus,” jelas Adita.,

Sementara di moda transportasi udara, dari 50 Bandara yang dipantau tim Kemenhub, dilaporkan mulai 7 Mei 2020 s.d 12 Mei 2020, dilaporkan secara presentase, penumpang dengan keperluan perjalanan dinas lembaga pemerintah/swasta sebesar 91%, penumpang dengan keperluan perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat 2%, penumpang dengan keperluan perjalanan orang yang anggota keluarganya meninggal/sakit keras (3%), dan penumpang dengan keperluan Repatriasi PMI, WNI, pelajar/mahasiswa, serta pemulangan orang dengan alasan khusus (5%).

“Untuk di Bandara Soekarno Hatta pada periode 7 Mei 2020 atau sejak dimulainya implementasi SE Gugus Tugas sampai dengan 12 Mei 2020, terdapat 718 penumpang dengan keperluan perjalanan dinas lembaga pemerintah/swasta, 9 penumpang pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat, dan 19 penumpang repatriasi,” ungkap Adita.

Sedangkan di moda transportasi laut, hingga saat ini sudah ada 11 kapal pesiar yang melakukan repatriasi (pemulangan) Anak Buah Kapal (ABK) asal WNI sejak 26 Februari 2020 s.d 8 Mei 2020, melalui tiga Pelabuhan yaitu Tanjung Priok, Benoa, dan Teluk Durian. Kemudian, dalam waktu dekat terdapat 2 kapal pesiar lagi yang akan tiba ke Indonesia membawa ABK WNI. Hingga 13 Mei 2020, jumlah total penumpang ABK WNI yang dipulangkan sebanyak 2.287 orang.

Selain itu, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/PMI yang kembali ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Batam, dan Tanjung Balai Karimun sejak 17 Maret 2020 s.d 10 Mei 2020 berjumlah total sebanyak 47.652 orang.

Lalu di moda kereta api, dilaporkan dari penyediaan layanan KA Jarak Jauh menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) yang baru dimulai per 12 Mei 2020 kemarin, terdapat sebanyak 62 penumpang yang memenuhi kriteria dan syarat, dari kapasitas kursi yang disediakan sebanyak 1462 kursi, atau sebesar 4,3 persen tingkat keterisiannya. Pelayanan yang dilintasi KLB yaitu di 2 lintas Utara yaitu rute St. Gambir-Cirebon-(Kejaksan)-Semarang (Tawang)-Surabaya Pasar Turi (PP) dan St. Gambir-Yogyakarta (Tugu)-Madiun-Surabaya Pasar Turi (PP), serta di 1 lintas Selatan dengan rute St. Bandug-Yogyakarta (Tugu)-Madiun-Surabaya Pasar Turi (PP).

“Kami pastikan semua pembelian tiket untuk orang-orang yang akan bepergian yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas, hanya dapat dilakukan di kantor pusat atau cabang dari operator transportasi dan tidak dijual di travel agen,” pungkas Adita. (RDL/LA/RK)