JAKARTA – Tahun ini, Kementerian Perhubungan berhasil meningkatkan nilai ukuran kualitas (maturitas) dari sistem pengendalian intern pemerintah. Dimana pada tahun 2017, Kemenhub memperoleh nilai sebesar 2,980 dan pada 2018 meningkat menjadi 3,197. Adanya penilaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan saat ditemui di Jakarta, Senin (14/1).

“Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berhasil mencapai Target Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berdasarkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 DAN kp 881 Tahun 2018 dan KP 873 Tahun 2017 tentang Reviu Renstra Kemenhub 2015-2019 tahun 2018 adalah 2 dan Kemenhub meraih 3,197 dari Badan Pengawasan dan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini juga mengalami peningkatan nilai dari tahun lalu sebesar 2,980,” jelas Hengki.

Hengki berharap dengan tercapainya target penyelenggaraan SPIP ini tidak membuat seluruh pegawai merasa puas dan harus terus meningkatkan kinerja agar tercapainya tujuan organisasi.

“Sistem penilaian ini diselenggarakan demi tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif. Saya berharap meskipun pada tahun 2018 penilaian sudah mencapai target, kita harus terus melakukan kerja keras dan tidak merasa puas hanya sampai disini. Kita harus terus meningkat kinerja kita demi tercapainya tujuan organisasi,” kata Hengki.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pemerintah Pusat maupun Daerah mempunyai tugas untuk menyelenggarakan suatu sistem pengendalian intern yang menyeluruh, integral dan terus-menerus yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Dijelaskan pada PP Nomor 60 Tahun 2008 pula bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan instansi Pembina SPIP Kementerian/Lembaga yang melaksanakan Quality Assurance maturitas SPIP setiap tahun.

Dalam mencapai target SPIP, Kementerian Perhubungan telah melakukan berbagai hal diantaranya penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan No PM. 25 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kemenhub, Penerbitan KP 663 Tahun 2018 Tentang Satgas Pelaksana Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Tingkat Kemenhub dan pembentukan satgas di Sekretariat Jenderal dan Eselon I & II dilingkungan Kemenhub, dan penyelenggaraan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan SPIP di Lingkungan Kemenhub Tahun 2018. (BNK/RDL/CA/HA)