Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperoleh penghargaan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat. Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan, dari 348 Badan Publik Kemenhub berhasil meraih Klasifikasi Badan Publik kategori tertinggi yaitu “Informatif”.

"Alhamdulillah berkat kerja keras dan dukungan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan tahun ini kami kembali dapat mempertahankan Kategori Informatif dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020," demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Junaidi, Kamis (26/11).

Penyerahan penganugerahan disampaikan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin dalam acara yang dilakukan secara virtual, Rabu (25/11). Hadir secara virtual mewakili Kemenhub menerima penghargaan tersebut Stafsus Menhub Bidang Kerjasama Luar Negeri Abdul Hamid Dipo dan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Junaidi.

Dijelaskan Junaidi keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kemenhub dalam menghadirkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia.

"Tahun ini Kemenhub mendapat nilai 92,47 dan masuk dalam Kategori Informatif. Meskipun secara angka Kemenhub masih belum mendapatkan penilaian sempurna, namun penghargaan ini menjadi pemicu semangat bagi kami untuk lebih meningkatkan KIP di Kemenhub sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Junaidi berharap nilai KIP di Kemenhub dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi di tahun mendatang, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kemenhub.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dalam laporannya kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan KIP di Indonesia masih jauh dari tujuan yang diamanatkan oleh UU KIP. Menurutnya masih banyak Badan Publik (BP) di Indonesia yang belum patuh melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dijelaskan Gede hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan BP, dari 348 BP mayoritas 72,99 persen (254 BP) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 persen (61 BP) hanya masuk katergori Cukup Informatif, 13,51 persen (47 BP) Kurang Informatif dan 41,95 persen (146 BP) Tidak Informatif.

Untuk kategori BP Informatif hanya 17,43 persen (60 BP) dan Menuju Informatif 9,77 persen (34 BP) yang dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Penilaian monitoring dan evaluasi BP tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat ini melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa.

Menurutnya kondisi ini menjadi tugas bersama antara Pemerintah, BP dan Komisi Informasi. Ia menyampaikan masih diperlukan dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Meski demikian pihaknya juga menyampaikan hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar BP, tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Ia juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan BP yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik, dari 348 BP sebanyak 324 BP mengisi SAQ lewat aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id, artinya tingkat partisipasi BP mencapai 93,1 persen melesat jauh dari 74,37 persen partisipasi BP tahun 2019. (GD/RDL/LA/JD)