(Jakarta, 12/3/2012) Kementerian Perhubungan diharapkan dapat menghemat anggaran sebesar Rp 527,4 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Belanja Pegawai Transito sebesar Rp 160,1 miliar dan Belanja Barang Non Operasional sebesar Rp 367,3 miliar.

Menteri Perhubungan EE Mangindaan dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR-RI mengatakan, kebijakan penghematan ini sesuai hasil Rapat Koordinasi RAPBN tahun 2012 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tanggal 28 Februari 2012 lalu dalam rangka pengamanan pelaksanaan APBN Tahun 2012

Adapun anggaran yang dipotong tersebut terdiri dari Belanja Pegawai Transito dan Belanja Non Operasional di luar Kegiatan Prioritas Nasional, yaitu: Belanja barang non operasional lainnya; honorarium melekat pada output; belanja jasa konsultan; belanja jasa profesi; belanja jasa lainnya; belanja perjalanan dinas lainnya dalam negeri; belanja perjalanan dinas lainnya luar negeri.

"Penghematan ini dilakukan dalam rangka penghematan anggaran pemerintah terkait dengan fluktuatifnya harga BBM di pasar internasional," kata Menhub.

Dalam kesempatan tersebut Menhub juga menyampaikan, sampai dengan 29 Februari 2012, penyerapan anggaran Kemenhub Tahun 2012 sebesar Rp 791,77 miliar (2,82 persen) dari  total pagu anggaran sebesar Rp 28,117 triliun.

Dalam pelaksanaan anggaran tahun 2012, guna peningkatan daya serap anggaran Kemenhub telah melakukan upaya antara lain melakukan proses pelelangan terhadap kegiatan kontraktual dengan melakukan pelelangan tidak mengikat.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa tahun 2012, mengacu Peraturan Presiden RI No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 25 ayah (3) dan pasal 36 ayah (3) serta pasal 131 ayat (1); seluruh UPT/Satker melakukan pengumuman pengadaan barang dan jasa melalui website Kemenhub dengan alamat www.dephub.go.id serta portal pengadaan nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik/LPSE dengan alamat www.inaproc.lkpp.go.id

Disamping itu, juga melakukan percepatan persetujuan design/spesipikasi teknis/TOR apabila terdapat perubahan/penyesuaian di lapangan. Mempercepat proses pengusulan kontrak tahun jamak/multiyears contract, menyusun prediksi realisasi daya serap dan menghindari revisi DIPA yang tidak mendesak dalam pelaksanaan anggaran serta melakukan sistem pelaporan berbasis website pada setiap UPT/Satker. (JO)