(Jakarta, 25/2/10) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tengah menggelar uji tipe ban cadangan (serep) yang lebih kecil dari ban terpasang untuk menentukan keandalan dan persyaratan keselamatan ban di Indonesia.

”Saat ini proses uji tipe masih dilakukan setelah ATPM mengajukan sebulan yang lalu. Pengujian ini dilakukan untuk memastikan layak atau tidaknya ban cadangan ukuran kecil itu digunakan di Indonesia yang kondisi geografisnya beragam,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan, di Jakarta, Kamis (25/2).

Menurut Bambang, selama ini ban cadangan dengan ukuran lebih kecil dari keempat ban yang terpasang pada mobil itu telah disetujui Eropa, Jepang dan Amerika Serikat. Namun, pabrikan mobil yang mengeluarkan ban cadangan yang ukurannya lebih kecil dari diameter ban yang dipakai itu dengan sebuah persyaratan.

”Yaitu ban cadangan itu  hanya digunakan untuk kondisi darurat. Misalnya, hanya untuk menuju bengkel atau tempat tambal ban terdekat. Dan, aturannya, penggunaan ban cadangan yang lebih kecil itu harus diletakkan di posisi ban depan,” paparnya.

Regulasi di Indonesia, imbuhnya, saat ini masih mengacu pada aturan lama yang mewajibkan ban cadangan harus sama dengan ban utama. Yaitu Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No 72/1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor. Pada pasal 14 ayat 2 keputusan itu mengatakan, ”…ban serep yang merupakan bagian dari perlengkapan kendaraan harus sama atau hampir sama dengan ban-ban yang terpasang pada kendaraan bermotor yang bersangkutan.”

”Sampai saat ini, aturan ban serep itu masih berlaku hingga ada peraturan baru yang merevisi peraturan itu. Berarti kalau ada ATPM yang memberikan ban cadangan dengan ukuran berbeda dengan empat ban yan dipakai, berarti dia telah melanggar,” tegasnya. Menurut Bambang, sedianya uji tipe ban serep yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat tersebut sebagai salah satu tahapan untuk memperbarui Kemenhub No.72/1993. (DIP)