(Jakarta, 5/11/2012) Pemerintah  sudah mengirimkan  berkas  perkara terjadinya kecelakaan kapal KM Bahuga Jaya dan Norgas Cathinka di perairan Selat Sunda, Lampung, ke Mahkamah Pelayaran, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan (persidangan).

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Erwin Rosmali,  berkas perkara kecelakaan kapal di perairan Selat Sunda hasil dari pemeriksaan pendahuluan dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Banten itu sudah selesai dilakukan pemeriksaan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pada hari Kamis ( 1/11) berkas tersebut sudah ditandatangani untuk dikirim ke Mahkamah Pelayaran.
“Berkas perkarannya  sudah dikirim ke Mahkamah Pelayaran untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan yang terjadi pada KM Bahuga Jaya dan Norgas Cathinka,” ungkap Capt. Erwin Rosmali, di Jakarta (5/11).

Dikatakan juga, setelah proses pemeriksaan lanjutan di Mahkamah Pelayaran, akan diketahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan dan siapa yang bertanggung jawab. Dari persidangan di Mahkamah Pelayaran juga akan  ada rekomendasi yang nantinya akan dijadikan dasar pemerintah (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan) untuk menetapkan  sanksi pada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan kapal  tersebut.

Sebagaimana tertuang dalam UU No 17 tentang Pelayaran pasal 251 disebutkan bahwa Mahkamah Pelayaran memiliki fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar.

Mahkamah Pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang terjadi antara kapal niaga dengan kapal niaga, kapal niaga dengan kapal negara, dan kapal niaga dengan kapal perang.

Sebelumnya  Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Leon Muhamad,  yang juga sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan menyatakan  penanganan perkara kecelakaan kapal Bahuga Jaya dan Norgas Cathinka yang berbendera Singapura itu melalui Mahkamah Pelayaran. Tujuannya untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya keselahan dan siapa  yang bertanggung  jawab atas kecelakaan itu.

Kecelakaan kapal KM Bahuga Jaya dan kapal tanker gas  Norgas Cathika terjadi pada Rabu (26/9/2012) pukul 05.40 WIB.  Akibat tabrakan itu kapal ferry penyeberangan Bahuga Jaya yang mengangkut penumpang dari pelabuhan penyeberangan Merak tenggelam di perairan yang jaraknya  2,5 mil timur dekat Pulau Rimau Balak dan 4 mil dari Pelabuhan Bakauheni. (AB)