(Jakarta, 31/10/2012) Untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan kapal KM Bahuga Jaya dan Norgas Cathinka di perairan Selat Sunda, berkas pemeriksaan pendahuluan dari  pihak  Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Banten pada Kecelakaan kapal tersebut akan dilimpahkan ke Mahkamah Pelayaran.

Kepastian pelimpahan berkas kecelakaan laut itu disampaikan Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Leon Muhamad,  yang juga sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan seusai pelantikan pejabat eselon II dan III Kemenhub di kantor Kemenhub, Rabu (31/10).

Leon Muhamad, menyatakan, penanganan kecelakaan kapal didasari dengan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penanganan kecelakaan kapal. Berdasarkan peraturan perundangan-undangan  tersebut, untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal melalui pemeriksaan di Mahkamah Pelayaran.

“Dari pemeriksaan lanjutan di Mahkamah Pelayaran, akan diketahui sebab-sebab kecelakaan kapal itu,” ungkap Leon Muhamad.

Kecelakaan kapal KM Bahuga Jaya dan kapal tanker gas  Norgas Cathika terjadi pada Rabu (26/9/2012) pukul 05.40 WIB.  Akibat tabrakan itu kapal ferry penyeberangan Bahuga Jaya yang mengangkut penumpang dari pelabuhan penyeberangan Merak tenggelam di perairan yang jaraknya  2,5 mil timur dekat Pulau Rimau Balak dan 4 mil dari Pelabuhan Bakauheni.

Menyinggung KM Norgas Cathinka berbendera Singapura  yang sampai saat ini masih  belum bisa berlayar, Leon menyatakan, kapal tersebut  belum bisa diberikan surat persetujuan berlayar, karena adanya keputusan dari pihak Pengadilan Negeri Lampung, agar kapal tersebut tidak berlayar. Keputusan PN Lampung itu didasari  permintaan dari pihak KM Bahuga.

“Kapal tidak bisa mendapat persetujuan berlayar, karena beberapa faktor, salah satunya karena adanya putusan dari pengadilan,” ungkap Leon Muhamad. (AB)