(Jakarta, 1/3/2013) Maraknya kecelakaan lalu lintas akhir-akhir ini mengundang keprihatinan semua pihak. Pemerintah sendiri setiap tahun berusaha untuk melengkapi fasilitas-fasilitas di jalan nasional dengan kemampuan anggaran yang ada, baik pemasangan guardrail, lampu penerangan jalan, rambu dan marka jalan. “Apabila ada kecelakaan yang melibatkan angkutan  barang, mobil penumpang atau bis, biasanya diawali dengan pelanggaran, baik pelanggaran batas kecepatan ataupun pelanggaran batas muatan,“ jelas Dirjen Perhubungan Darat Kementreian Perhubungan, Suroyo Alimoeso di Jakarta (1/3) menanggapi terjadinya beberapa kecelakaan lalu lintas belakangan ini.

Atas berbagai rentetan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso menyampaikan ungkapan prihatin dan rasa bela sungkawa yang mendalam bagi korban kecelakaan, baik korban yang meninggal dunia maupun luka-luka. “Kami sampaikan prihatin atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan turut berbelasungkawa kepada korban kecelakaan, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka”, ungkapnya.

 “Sebelum musim penghujan (pergantian musim) maupun setiap dimulainya masa liburan anak sekolah, kita (Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan-red.) selalu secara rutin mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan kepada para pengusaha angkutan, baik di angkutan darat (jalan raya) maupun penyeberangan melalui dinas perhubungan provinsi, kabupaten dan kota, untuk memperhatikan kondisi kelaikan kendaraan, terutama kendaraan yang wajib uji,” ujar Suroyo.

Kelaikan kendaraan, lanjutnya,  wajib dilakukan uji dalam setahun sebanyak 2 kali. Namun setelah dilakukan pengujian, kendaraan tersebut harus juga melakukan perawatan sampai dengan menjelang dilakukannya pengujian berikutnya. “Apabila pengusaha memperhatikan aturan-aturan main seperti itu, tentu resiko kecelakaan akan dapat diminimalisir. Namun aturan main tersebut harus diikuti dengan kemampuan kompetensi pengemudi,” jelas Suroyo.

Seperti diketahui, pada 23 Februari 2013 terjadi kecelakaan yang melibatkan 1 unit kendaraan Truk Hino bermuatan oli dengan angkutan kota dan sepeda motor yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 12 orang luka-luka di Jalan Raya Cianjur Sukabumi, Desa Bangbayang, Kecamatan Gembrong, Cianjur, Jawa Barat.

KemuadianPada 27 Februari 2013 terjadi pula kecelakaan yang menimpa 1 unit kendaraan bus pariwisata dengan korban meninggal dunia sebanyak 17 orang dan 32 orang luka berat, 24 luka ringan di Jalan Raya Puncak Km.89, Desa Ciloto, Kecamantan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Kemudian  pada 28 Februari 2013 lalu, kecelakaan lalu lintas menimpa 1 unit kendaraan mini bus L300 BK 1170 SU dedngan korban jiwa sebanyak 9 orang meninggal dunia di kawasan lintasan Jalan Parapat Km.40-41, Simalungun, Sumatera Utara.

Untuk kejadian kecelakaan pada 23 Februari 2013 di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi yang melibatkan Truk Hino nomor polisi F 1002 JH dan angkutan kota serta 6 sepeda motor, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap database Angkutan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Ditjen Perhubungan Darat, diketahui kendaraan truk bermuatan oli tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan angkutan B3.
 
Sedangkan untuk kecelakaan pada 27 Februari 2013 di Jalan Raya Puncak Km.89, Ciloto, Cianjur yang melibatkan 1 unit bus Nissan nomor polisi F 7263 K, berdasarkan hasil pemeriksaan database Angkutan Pariwisata dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) Ditjen Perhubungan Darat, diketahui kendaraan tersebut berplat hitam dan merupakan kendaraan angkutan karyawan PT. Mustika Mega Utama yang berdomisili di Bogor, yang pada saat kejadian kecelakaan sedang disewa untuk digunakan berziarah.

Untuk kecelakaan pada 28 Februari 2013 di Lintasan Jalan Medan Parapat Km.40-41, Simalungun, Sumatera Utara, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap database Angkutan Pariwisata dan AKAP Ditjen Perhubungan Darat, diketahui kendaraan minibus L 300 BK 1170 SU tersebut tidak terdaftar, baik dalam perizinan pariwisata maupun AKAP. (RS)