(Jakarta, 31/12/09) Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat melalui Jumpa Pers Akhir Tahun 2009 di kantor Kementerian  Perhubungan pada Rabu (30/12), tentang hasil investigasi dan penelitian kecelakaan transportasi yang terjadi sepanjang tahun 2009.

Ketua KNKT, Tatang Kurniadi dalam jumpa pers tersebut menyampaikan jumlah dan posisi kecelakaan transportasi dari masing-masing moda yang diinvestigasi dan diteliti selama tahun 2009 serta perbandingannya dengan jumlah kecelakaan yang diinvestigasi dan diteliti pada 2008 dan 2007. Jumlah kecelakaan transportasi yang diinvestigasi dan diteliti KNKT secara total (semua moda) tahun ini meningkat dari 45 kecelakaan tahun 2008 menjadi 47 kecelakaan pada tahun 2009. Jumlah kecelakaan pada masing-masing moda pada umumnya meningkat dibanding tahun lalu, kecuali pada kecelakaan moda laut yang mengalami penurunan dibanding tahun lalu.

Sedangkan posisi hasil investigasi dan penelitian KNKT terhadap masing-masing kecelakaan tersebut sebagian besar belum sampai Laporan Akhir (Final Report). Tatang menyatakan bahwa bukan hanya pelaksanaan investigasi dan penelitiannya yang berat, tetapi penulisan laporannya juga membutuhkan keseriusan dan energi yang besar.

Dikatakan Tatang, bahwa tugas investigasi dan penelitian yang dilaksanakan KNKT merupakan suatu rangkaian yang melekat dari upaya kementrian perhubungan dalam mencegah terjadinya kecelakaan transportasi, meningkatkan rasa aman dan keselamatan bagi pengguna jasa setiap moda transportasi, dalam rangka implementasi program Road Map to Zero Accident dengan penekanan pada aspek 3S yaitu safety, security, services plus compliance.

Selanjutnya, Ketua KNKT menjelaskan bahwa pelaksanaan investigasi oleh KNKT selalu didasarkan pada azas yang berlaku internasional yaitu no blame, no judicial dan no liability investigation. “Jadi investigasi KNKT tidak bertujuan untuk menyalahkan atau mencari kesalahan seseorang dan bukan untuk memproses kecelakaan tersebut secara hukum atau menuntut ganti rugi pada setiap kecelakaan transportasi.

Tatang menambahkan, bahwa  investigasi kecelakaan tranportasi oleh KNKT tidak dilaksanakan pada setiap kecelakaan yang terjadi di setiap moda transportasi, tetapi hanya pada kecelakaan yang memenuhi kriteria tertentu terutama yang berdampak sangat buruk atau dalam istilah perkeretaapian merupakan peristiwa luar biasa hebat, seperti banyaknya suatu kecelakaan menelan korban jiwa dan dampak kecelakaan tersebut terhadap nasional maupun internasional.

Dalam jumpa pers KNKT tersebut juga disampaikan bahwa selama tahun 2009, KNKT mengadakan pembinaan kemampuan investigasi bagi para investigator KNKT melalui berbagai kegiatan seperti workshop, training dan seminar baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Pada kesempatan jumpa pers tersebut juga dipaparkan salah satu laporan kecelakaan dari masing-masing moda sebagai gambaran bagaimana hasil penelitian KNKT dilakukan. (Rdh)