JAKARTA – Petunjuk pelaksanaan (juklak) atas jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan telah diterbitkan dan telah diberlakukan mulai 26 Juni 2016. Juklak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

“Dengan terbitnya PM 84 tahun 2016 tersebut, maka peraturan sebelumnya yang mengatur hal yang sama yaitu PM 105 tahun 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo, Jumat (22/7).

Juklak yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi : jenis PNBP; pelaksanaan PNBP; pengenaan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian; tata cara penagihan, penyetoran dan pelaporan PNBP, dan pembinaan.

Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif PNBP yang berlaku di sektor perkeretaapian, dimana ada 7 (tujuh) jenis tarif PNBP, yaitu : sertifikasi sumber daya manusia (SDM) perkeretaapian, sertifikasi sarana dan prasarana perkeretaapian, jasa pelayanan penerbitan izin bidang perkeretaapian, jasa pelayanan peralatan perkeretaapian, penggunaan sarana perkeretaapian milik negara, pelayanan persetujuan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian, dan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian/track acces charge.

Pelaksanaan PNBP dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Direktorat Sarana Perkeretaapian, Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, dan Balai Teknik Perkeretaapian.

“Untuk besaran tarif dari masing-masing jenis PNBP tersebut, tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor PP 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di Kemenhub ,” terangnya.

Hal lain yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu, untuk sarana dan prasarana perkeretaapian milik negara yang digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan negara tidak dikenakan tarif PNBP. Kegiatan untuk kepentingan negara misalnya: kegiatan kenegaraan; pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan; kepentingan umum dan sosial; dan kegiatan yang bersifat nasional dan internasional.

Diharapkan dengan perbaikan jenis dan besaran tarif PNBP sebagaimana yang diatur dalam PM 84 tahun 2016 ini, diharapkan pemasukan negara dari PNBP semakin meningkat dan lebih besar lagi. Tentunya pemasukan tersebut nantinya digunakan kembali untuk peningkatan-peningkatan, baik dari aspek keselamatan, kapasitas, maupun pelayanan di sektor perkeretaapian sesuai fokus kerja Kemenhub.

Selengkapnya isi Peraturan Menhub no. PM 84 Tahun 2016 dapat dilihat di tautan berikut:

https://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2016/PM_84_TAHUN_2016.pdf (RDL/BU/SR/HP)