Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan;

    3)Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerinah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara;

    4)Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 51 Tahun 2000 tentang Perwakilan dan Agen Penjualan Umum (General Sales Agent/GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing.

    Persyaratan :

    1)Badan Hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas, Koperasi dan BUMN yang berbentuk perusahaan perseroan;

    2)Akta Pendirian Badan Usaha yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang dan salah satu usahanya bergerak dibidang penunjang angkutan udara;

    3)Pengesahan dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM;

    4)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    5)Surat keterangan domisili perusahaan;

    6)Surat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah apabila menggunakan fasilitas penanaman modal;

    7)Memiliki atau menguasai ruang kantor.

    Prosedur Pengajuan Permohonan :

    1)Permohonan Izin usaha Agen Penjualan Umum diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;

    2)Persetujuan atau penolakan atas permohonan Izin diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Masa Berlaku :

Izin berlaku selama pemegang Izin masih menjalankan kegiatan usaha Agen Penjualan Umum.