Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
2)Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan;
3)Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerinah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara;
4)Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 51 Tahun 2000 tentang Perwakilan dan Agen Penjualan Umum (General Sales Agent/GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing.
Persyaratan :
1)Badan Hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas, Koperasi dan BUMN yang berbentuk perusahaan perseroan;
2)Akta Pendirian Badan Usaha yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang dan salah satu usahanya bergerak dibidang penunjang angkutan udara;
3)Pengesahan dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM;
4)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5)Surat keterangan domisili perusahaan;
6)Surat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah apabila menggunakan fasilitas penanaman modal;
7)Memiliki atau menguasai ruang kantor.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
1)Permohonan Izin usaha Agen Penjualan Umum diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
2)Persetujuan atau penolakan atas permohonan Izin diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Masa Berlaku :
Izin berlaku selama pemegang Izin masih menjalankan kegiatan usaha Agen Penjualan Umum.