JAKARTA – Selasa 31 Januari 2017. Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Cris Kuntadi didampingi Inspektur II Inspektorat Jenderal Achmad mengadakan sidak ke stasiun Tanah Abang, Sudirman dan Manggarai mulai pukul 17.00 WIB. Sidak dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan publik Jasa Transportasi Kereta Api sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM.48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Sesuai ketentuan umum Peraturan Menteri Perhubungan dimaksud standar minimum itu adalah merupakan ukuran minimal pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa dan harus dilengkapi dengan tolak ukur yang dapat digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyedia layanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Oleh karena itu, setiap pengoperasian kereta api harus memenuhi standar pelayanan minimum yang merupakan acuan bagi penyelenggara prasarana kereta api yang mengoperasikan kereta api dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa stasiun kereta api dan penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang melakukan kegiatan angkutan orang dengan kereta api.

Dalam sidak tersebut Cris Kuntadi ingin mamastikan diterapkannya standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kereta api. Untuk itu dilakukan pengecekan langsung terhadap dua aspek pelayanan yaitu standar pelayanan minimal di stasiun kereta api dan standar pelayanan minimal dalam perjalanan kereta api. Standar pelayanan minimal di stasiun kereta api dilakukan pengecekan terhadap faktor keselamatan, keamanan, keandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan. Begitu juga terhadap standar minimal pelayanan perjalanan kereta api dilakukan pengecekan terhadap faktor keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyaman, kemudahan dan kesetaraan.

Cris Kuntadi ingin memastikan apakah kewajiban penyelenggara sarana perkereapian jika terjadi keterlambatan dalam perjalanan kereta api diberikan kompensasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan dimaksud. Sebagai contoh apabila keterlambatan perjalanan lebih dari 30 menit setiap penumpang berhak meminta informasi keterlambatan dari penyelenggara sarana perkertaapian dan jika keterlambatan lebih dari dua jam setiap penumpang mendapatkan kompensasi berhak melakukan pembatalan transaksi perjalanan. Dipastikan bahwa dalam perjalanan kereta api dari Stasiun Tanah Abang menuju Stasiun Sudirman dan Stasiun Manggarai tidak terjadi keterlambatan.

Selain itu juga menjaring keluhan penumpang kereta api dengan melakukan dialog dengan penumpang secara langsung. Beberapa masukan dan keluhan penumpang telah dicatat untuk dilakukan perbaikan dalam pelayanan jasa transportasi perkeretaapian. Keluhan paling menonjol adalah kepadatan penumpang pada jam sibuk yaitu pada saat jam keberangkatan ke kantor dan saat jam pulang kantor. Untuk itu harapan penumpang kiranya kapasitas angkut perjalanan kereta api pada jam sibuk tersebut dapat ditambah.

Rekomendasi dari hasil sidak yang disampaikan kepada penyelenggara jasa kereta api diantaranya adalah untuk fasilitas jalan difable di stasiun sudirman agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan bisnis. Selain itu juga musholla di 3 stasiun agar sesuai dengan standar pelayanan minimum yaitu mampu menampung jamaah yang lebih banyak dan kebersihan di stasiun dan penerangan agar lebih ditingkatkan.

Dari data yang ada jumlah penumpang kereta api yang naik dan turun dari Stasiun Tanah Abang rata-rata sebanyak 100.000 penumpang/hari, dari stasiun Sudirman penumpang naik dan turun rata-rata mencapai 45.000 orang/hari dan dari stasiun Manggarai penumpang naik dan turun rata-rata sebanyak 20.000 orang/hari. Namun demikian khusus untuk stasiun Manggarai jumlah penumpang yang transit jauh lebih besar yaitu mencapai 200.000 orang/hari.(HUMASITJEN)