(Jakarta, 18/08/09) Menindaklanjuti pencabutan larangan terbang terhadap empat maskapai nasional, Uni Eropa mengundang pemerintah Indonesia untuk melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan di dalam perjanjian angkutan udara antara Indonesia dengan negara-negara anggota EU.


Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang S Ervan menjelaskan, pertemuan dengan nama ”Initial Agreement on Certain Other Aspects of Air Services” ini dilakukan pada 17 Agustus 2009, di Brussels, Belgia. ”Ini horizontal agreement antara Indonesia dengan Uni Eropa. Pemerintah kita diwakili oleh Dirjen Perhubungan Udara (Herry Bakti) sedangkan dari UE diwakili Mr. Gilles Gantelet,” jelasnya di Jakarta, Selasa (18/8).


Dipaparkan Bambang, pasal-pasal yang diselaraskan tersebut antara lain yang terkait dengan rute tujuan negara anggota UE (designation by member state), keselamatan penerbangan (safety), pengenaan pajak bahan bakar pesawat (taxation of aviation fuel), serta penyelarasan aturan-aturan persaingan (compatibility with competition rules). ”Agreement ini sebenarnya sudah pernah dibahas dengan negara-negara anggota UE, tetapi tidak berlanjut karena keluarnya larangan terbang. Nah, sekarang setelah larangan terbang dicabut, UE kembali mengundang kita untuk membahasnya,” pungkas Bambang. (DIP)