Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi turut mendampingi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke Singapura dalam rangka pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di The Istana Singapura pada Selasa (8/10). Dalam pertemuan tersebut, kedua negara telah menyepakati Kerangka Negosiasi untuk Wilayah Informasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) - Framework for Negotiation of FIR Realignment mencakup wilayah teritorial RI dan di wilayah Kepulauan Riau yang saat ini masih dikelola oleh Singapura dan Malaysia.

“Berkaitan dengan FIR, Kami bersama Kementerian Luar Negeri di bawah koordinasi Kemenko Maritim sudah bekerja hampir dua tahun ini berdiskusi untuk menyelesaikan pengelolaan FIR pada tahun ini, sebagaimana diamanatkan oleh Bapak Presiden Jokowi,” ujar Menhub Budi, Selasa (8/10).

Kerangka Negosiasi FIR telah ditandatangani pada 12 September 2019. Kemudian, Pada 7 Oktober 2019 tim teknis kedua negara telah bertemu. Selanjutnya, tim teknis akan melakukan pertemuan-pertemuan selanjutnya yang lebih intensif.

“Alhamdulillah sudah ada kemajuan. Saat ini framework sudah disetujui, bahkan sudah ada Term Of Refernce (TOR). Dirjen Perhubungan Udara sudah melakukan diskusi bersama Dirjen Kemenlu bahwa terdapat beberapa koreksi dari perjanjian terkait FIR yang sudah ada sejak tahun 1995. Koreksi itu tentu memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” terang Menhub Budi.

Sebagai informasi, FIR di Kepri yang dikelola Singapura, berawal ketika Konvensi ICAO di Dublin, Irlandia pada tahun 1946, dimana Singapura masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni secara peralatan dan SDM, sementara Indonesia baru merdeka sehingga tidak hadir pada pertemuan tersebut. Oleh karena itu, Singapura dan Malaysia mengelola FIR di wilayah Kepri. Singapura memegang kendali sektor A dan C, sedangkan Malaysia mengendalikan Sektor B.

Pada Tahun 1995 dilakukan perjanjian antara kedua negara yang telah Merdeka, dimana kesepakatan pengelolaan FIR di Kepri tetap dikelola pihak Singapura.

Sebagaimana diamanatkan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada pasal 458, disebutkan bahwa pelayanan navigasi penerbangan di wilayah udara RI yang di delegasikan negara lain melalui perjanjian, harus dievaluasi dan dilayani Lembaga Navigasi Penerbangan Indonesia paling lambat 15 tahun sejak diundangkan atau pada Tahun 2024.

Tingkatkan Kerjasama Sektor Transportasi

Selain menyepakati Kerangka Negosiasi FIR, Kedua negara juga sepakat untuk meningkatkan kerjasama di sektor transportasi. Menhub menyampaikan inisiatif Indonesia untuk melakukan kerjasama pendanaan proyek infrastruktur transportasi dengan Singapura seperti : Proyek Kereta Api (KA) Makassar-Parepare dan Bandara Labuan Bajo melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

“Berkaitan dengan Bandara Labuan Bajo, memang sedang dilakukan finalisasi kerjasama dengan Changi Singapura. Jika ini berhasil, maka ini menjadi satu hal yang baik dan diharapkan semakin meningkatkan pelayanan Bandara di daerah yang menjadi destinasi wisata prioritas yang tengah dikembangkan Pemerintah, ” ungkap Menhub Budi.

Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, terkait KA Makassar-Parepare, akan dilakukan inisiatif mengkerjasamakan penyediaan Sarananya dengan pihak Swasta. Kemudian terkait Bandara Labuan Bajo, ada inisiatif kerjasama Pengembangan Pelabuhan Kendal oleh Perusahaan asal Singapura, PSA International Pte Ltd. Kerjasama tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan Kawasan Industri Kendal.

Menhub mengungkapkan, akan mendorong sektor Swasta kedua Negara untuk melakukan pertemuan Business To Business (B to B) untuk melakukan inisiatif-inisiatif kerjasama Proyek-Proyek unsolicited (Proyek yang diprakarasi Badan Usaha).

“Kami terus berdiskusi dengan Menteri Perhubungan Singapura terkait dengan inisiatif-inisiatif kerjasama di sektor transportasi,” pungkasnya. (LKW/RDL/YSP/HA)